KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, termasuk dalam pembangunan berbagai aspek. Selain itu, pajak menempati posisi vital dalam rangka menjaga stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, dengan mengatur peredaran uang di masyarakat. Olehnya itu, agar pajak di Kabupaten Kolaka lebih maksimal, maka para pengelola keuangan di daerah itu diminta untuk terbit melaporkan dan membayar kewajiban tersebut.
"Pajak itu nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur dan noninfrastruktur. Jadi jika ingin pembangunan berjalan lancar, maka tertiblah dalam melaporkan dan membayar pajak," kata Asisten III Setkab Kolaka, Wardi saat membawakan sambutan dalam acara sosialisasi peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022 yang digelar di Aula Sasana Praja, Selasa (30/8). Dalam kesempatan tersebut, Wardi berterima kasih kepada pihak KPP Pratama Kolaka dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia berharap, sosialisasi tersebut dapat menjadi kesempatan dialogis untuk memperjelas kewajiban dalam perpajakan, mekanisme penetapan pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan.
"Saya berharap KPP Pratama Kolaka dapat terus melanjutkan kerja sama, baik di bidang rekonsiliasi penerimaan pajak pusat bersama KPPN, monitoring dan evaluasi pajak dana desa di kecamatan-kecamatan, serta sosialisasi peraturan perpajakan terkait lainnya. Sehingga pajak yang dihasilkan dari daerah ini bisa lebih maksimal," ujar Wardi. Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri Kepala KPP Pratama Kolaka, Jarot Sri Raharjo, Kepala BPKAD, Hj. Andi Tenri Gau, Kepala Seksi Pengawasan III, Taufik Haris Edina. Termasuk para bendahara pengeluaran pembantu unit SKPD se-Pemkab Kolaka juga turut hadiri mengikuti sosialisasi tersebut. Diakhir kegiatan, sejumlah SKPD yang capaian pajaknya terbaik diberi penghargaan. (c/fad)