KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya dengan mengecek nama, terkait dengan status keanggotaan dalam Parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Kepada seluruh masyarakat Konsel untuk aktif mengecek namanya di Sipol. Jika nanti NIK-nya ditemukan terdaftar pada Sipol, sedangkan yang bersangkutan merasa tidak menjadi anggota Parpol, maka silakan melapor dengan melampirkan bukti pendukung," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Konsel Budiman, Selasa (30/8).
Ia menambahkan, saat ini KPU Konsel tengah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang telah dicatut namanya oleh Parpol melalui Sipol tersebut. Sejauh ini, kata Budi, KPU Konsel sudah menerima laporan pencatutan nama sebanyak tujuh orang. "Dari jumlah tersebut, lima orang telah dilakukan klarifikasi. Mereka mengetahui namanya telah dicatut dan muncul di Sipol Parpol melalui situs infopemilu.kpu.go.id (Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu)," ujarnya.
Lebih lanjut Budiman menjelaskan, hasil klarifikasi selanjutnya dituangkan dalam berita acara Formulir Model BA. Tanggapan masyarakat - Parpol, dengan melampirkan fotokopi KTP pelapor, serta surat pernyataan permohonan maaf dari pimpinan Parpol bersangkutan. "Itu kemudian kami laporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sultra untuk dilakukan penghapusan nama-nama masyarakat yang telah dicatut namanya di Sipol parpol," tutup Budiman. (c/ndi)