Booster jadi Syarat Naik Pesawat

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah menggunakan pesawat udara sebaiknya menyegerakan diri untuk divaksin booster Covid-19. Pasalnya, pemerintah tidak mengizinkan pemberangkatan penumpang yang belum divaksin dosis ketiga.

Humas Kantor UPBU Haluoleo Kendari, Nurlansyah mengatakan bagi calon penumpang berusia 18 tahun yang belum divaksin booster tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 82 tahun 2022.

"SE itu mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini hanya berlaku bagi calon penumpang dewasa atau yang berusia 18 tahun ke atas," ungkap Nurlansyah kemarin.

Pembatasan ini kata dia, semata-mata untuk melindungi penumpang dari penularan Covid-19. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 24 tahun 2022. Bagi calon penumpang yang tidak memungkinkan untuk divaksin baik dosis I, dosis II, maupun booster diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sementara bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 6-17 tahun, diwajibkan untuk mendapatkan vaksin dosis kedua tanpa harus menunjukkan hasil pemeriksaan (tes PCR/Antigen). "Khusus mereka yang baru menerima dosis satu itu tidak dizinkan untuk naik pesawat," kata Nurlansyah.

Wajib booster ini sudah berlaku sejak 29 Agustus hingga batas waktu yang belum ditentukan. Untuk itulah, ia sarankan masyarakat segera divaksin. Yang dewasa wajib dibooster. Khusus anak di bawah 6 tahun tidak diizinkan untuk bepergian menggunakan pesawat. Kecuali pemberangkatannya mendesak dan didampingi oleh orang tua serta dengan pengawasan ketat.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari drg. Rahminingrum mengatakan kebijakan vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat sangat efektif mencegah penularan Covid-19. Melihat histori penyebaran di Kendari, sebagian besar berasal dari pendatang atau perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Meski penyebaran Covid-19 sudah terkendali, masyarakat masih perlu meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya melalui kebijakan vaksinasi booster. Oleh karena itu, Rahminingrum mengajak seluruh masyarakat Kota Kendari khususnya calon penumpang pesawat untuk segera mendapatkan vaksin booster pada seluruh layanan fasilitas kesehatan pemerintah.

"Segera kunjungi pusat layanan kesehatan pemerintah seperti Puskesmas, Rumah Sakit, atau Kantor Dinas Kesehatan terdekat. Segera datang untuk divaksin mumpung pemberiannya gratis dan sangat penting untuk menjaga daya tahan tubuh masyarakat," pungkasnya. (b/ags)

Syarat Naik Pesawat

  1. Wajib Booster
    -Usia 18 Tahun ke Atas
    -Jika Belum Lampirkan Surat Keterangan dokter
  2. Vaksin Dosis II
    -Usia 6-17 Tahun
    -Tak Harus Tunjukkan Tes PCR dan Antigen
  3. Tidak Diizinkan Usia 0-5 Tahun
    -Terkecuali pemberangkatannya mendesak
    -Wajib Didampingi Orang Tua -Pengawasan Ketat

Berlaku Mulai 29 Agustus
Batas Waktu Berakhir Belum Ditentukan
Merujuk SE Menhub Nomor 82 2022
SE Satgas Covid-19 Nomor 24 202

Sumber Dinkes Kendari dan UPBU Haluoleo
Data Diolah Kendari Pos
Ilustrator Fahri Asmin

  • Bagikan