Pendataan Bukan untuk Pengangkatan Tanpa Tes
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tenaga honorer pada instansi Pemerintah Daerah akan dihilangkan. Pemerintah kini membuka ruang kepada tenaga honorer tersebut untuk bisa mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Utara (Butur) tengah menginput data ribuan tenaga honorer untuk dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar pembukaan kuota PPPK di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara tersebut.
Kepala BKPSDM Butur, Alimin, mengungkapkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Data harus diselesaikan paling lambat pada 30 September 2022. “Pendataan bertujuan memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah Daerah. Agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN tersebut,” ujar Alimin, Selasa (30/8).
Ia mengungkapkan, pegawai non-ASN di Butur mencapai 2.468 orang. Namun jumlah itu bisa bertambah karena di luar tenaga pendidik. Alimin menegaskan, pendataan bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. “Pemerintah daerah diminta mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian. Itu tertuang dalam surat Menteri PAN-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Buton Utara tersebut menambahkan, daerah yang tidak melaporkan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN. “Penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal, tapi harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. Mesti ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran dan kebutuhan,” tandas Alimin. (b/had)