Penerapan Tilang Elektronik Ditunda

  • Bagikan
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (kiri) didampingi Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Rudika menunda penerapan tilang elektronik. Pasalnya, sejumlah sarana dan prasarana pendukung belum memadai.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sejatinya, sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) akan berakhir 31 Agustus (esok). Namun karena dukungan sarana dan prasarana yang belum memadai, Polresta Kendari menunda akhirnya penerapan sistem tilang elektronik. Rencananya, penerapannya di Kendari bakal disesuaikan dengan Korlantas Polri.

"Korlantas Polri akan menerapkan sistem tilang elektronik 22 September mendatang. Nah, kami akan menyesuaikan sembari memantapkan fasilitas sarana dan prasarana jalan agar lebih memadai," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman Kapolresta Kendari, Senin (29/8).

Dengan penundaan ini kata dia, kemungkinan tahap sosialisasi akan dilanjutkan. Hanya saja, keputusannya akan ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama Satlantas Polresta Kendari. "Kami akan rapat besok (hari ini). Nanti hasilnya akan kami sampaikan, apakah sosialisasi masih dilanjutkan atau seperti apa," jelas Eka Faturrahman.

Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Rudika menuturkan terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam sistem ETLE, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ). Yaitu melanggar rambu lalulintas dan marka jalan, tidak mengunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengunakan smartphone dan melanggar batas kecepatan.

"Selain itu, pelanggaran menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengunakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang dan tidak menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor," rinci AKP Rudika kemarin.

Besaran denda ETLE lanjutnya, menggunakan sistem denda maksimum bagi para pelanggar lalu lintas. Aturan terkait jumlah denda yang harus dibayar diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," jelas Rudika.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelanggaran tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp 250 ribu. Selanjutnya, pelanggaran marka jalan Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu.

IKLAN SITTI SALEHA

"Bila pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku. Hal ini sangat berbeda dengan tilang konvensional yang mana harus mengikuti sidang tilang atau menebus surat tilang di kantor Kejaksaan Negeri yang hanya dikenai denda biasa," tandas Rudika. (b/ali)

  • Bagikan