BPOM Musnahkan 30 Ribuan Pieces Produk Tak Berizin

  • Bagikan
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau (kelima dari kanan) memperlihatkan obat ilegal yang akan dimusnahkan menggunakan mobil Incinerator, kemarin.

Waspada, Produk Ilegal Mengandung Zat Kimia!

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kendati kerap ditindak, peredaran produk ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih marak. Dari hasil pengawasan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menyita puluhan ribu pieces obat, makanan dan kosmetik ilegal. Tidak hanya tanpa izin, produk ini cukup berbahaya lantaran mengandung bahan kimi

Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan rutin melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap produk ilegal. Untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal yang beredar di pasaran, hasil sitaan obat, makanan dan kosmetik tak berizin ikut dimusnahkan.

"Hari ini (kemarin), sebanyak 30.243 pieces obat, makanan dan kosmetik ilegal yang disita kita musnahkan. Puluhan ribu pieces produk tak miliki izin edar ini merupakan hasil operasi penindakkan (sitaan) BPOM sejak 2019 hingga tahun ini," ungkap Yoseph usai melaksanakan pemusnahan obat dan makanan ilegal di pelataran Kantor BPOM Kendari, Senin (29/8).

Pemusnahan barang bukti ini lanjutnya, sebagai wujud perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, pemusnahan ini merupakan tindaklanjut penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melalui proses projustitia dan atau persetujuan tersangka, pemilik dan penguasa barang.

"Pemusnahan ini disaksikan pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Krimsus dan Narkoba Polda Sultra, Dinas Kesehatan (Dinkes) serta pemilik barang. Produk ilegel ini dimusnahkan menggunakan mesin incinerator," ujarnya.

Produk Obat, makanan dan kosmetik ilegal kata dia, sangat merugikan. Tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, namun juga berimbas kestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri.

"Untuk itu, kami rutin melaksanakan pengawasan dan penindakan jika ditemui produk obat maupun makan makanan yang tidak layak dikonsumsi masyarakat. Produk ilegal itu merupakan hasil penindakan (operasi) BPOM di tujuh daerah di Sultra yakni Kota Kendari, Kolaka, Bombana, Konawe Selatan, Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka Timur," kata Yoseph. (b/ali/ags)

Pemusnahan Produk Ilegal
-26.627 Pieces Kosmetik
-2.987 Pieces Obat dan Makanan
-629 Pieces Obat Tradisional
-Total 30.243 Pieces

Produk Ilegal

  1. Tak Memiliki Izin Edar
    -Tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutu
  2. Mengandung Zat Kimia dan Berbahaya
    -Kosmetik Mengangdung Merkuri, hidrokinon dan tretinoin atau asam retinoat
    -Pangan yang ditambahkan bahan Boraks, Formalin dan Rhodamin B
  3. Produk Kadaluarsa dan Palsu
    -Penjual Tanpa Kewenangan dan Keahlian
    -Penggunaan Obat Keras Harus dengan Resep Dokter

SUMBER BPOM KENDARI
DATA DIOLAH KENDARI POS
ILUSTRATOR FAHRI ASMIN

  • Bagikan