Edarkan Narkoba, ABG di Konut Terancam Bui

  • Bagikan
Tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu inisial AA saat diamankan di Polres Konut.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Peredaran narkotika jenis sabu kian mengkhawatirkan. Hukum pidana penjara seolah tak membuat takut para pengedar untuk melancarkan aksinya. Terbaru, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Konawe Utara (Konut), menangkap pengedar narkoba jenis sabu inisial AA (18). Anak Baru Gede (ABG) asal Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe ini ditangkap saat mengedarkan sabu di wilayah Desa Tangguluri, Kecamatan Asera.

Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul mengatakan pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. AA melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun.

"Saat ini pelaku telah ditahan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Achmad Fathul kepada Kendari Pos, Minggu (28/8).

Dari hasil penangkapan kata dia, diamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 3 saset plastik bening dengan berat bruto kurang lebih 1,04 Gram. Selain itu, turut diamankan pula sebuah tas pinggang warna merah maron, satu kotak plastik kecil, dua handphone merk Redmi warna hitam milik AA," beber Achmad Fathul.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Konut, IPDA Ramlan menyampaikan, penangkapan terhadap AA bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tangguluri kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres bergerak melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tangan AA bertempat di Desa Tangguluri.

"Saat dilakukan penggeledahan pada pakaian dan badan pelaku, ditemukan barang bukti 3 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,04 gram," kata Ipda Ramlan. (ali).

  • Bagikan

Exit mobile version