KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Jasa Raharja Sulawesi Tenggara bersama Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi terkait peran dan fungsi lembaga di SMA Negeri 4 Kendari, Jumat (26/08/2022).
Kegiatan ini merupakan sosialisasi untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor dengan sasaran anak dibawah umur atau pada usia produktif dimana kecelakaan lalu lintas didominasi oleh anak usia pelajar dengan berbagai faktor.
Melalui kegiatan ini, para siswa diajak untuk menempatkan dirinya sebagai pelopor kesematan berlalu lintas.
Pada kegiatan sosialisasi ini materi dibawakan oleh Kepala dinas Perhubungan, Muhamad Rajulan ST. M.Si , Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara Lucy Andriani S.Kom., PA., CFrA., QRMP dan Kasi Dikmas Polda Sultra, AKP. Izhak SH.
Lucy Andriani menjelaskan komitmen Jasa Raharja untuk terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi yang dibawakan, Sandi Ibrahim juga menjelaskan program-program yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi baik dilaksanakan sendiri oleh Jasa Raharja maupun yang dilaksanakan bersama dengan mitra kerja.
Kegiatan pencegahan laka lantas diantaranya kegiatan sosialisasi baik di sekolah, melalui undangan kegiatan, sosial media hingga media lokal dan nasional, selain itu pemasangan rambu, himbauan, pembagian brosur/pamflet, penyerahan bantuan sarana pencegahan laka lantas hingga kegiatan pelayanan kesehatan yang secara aktif dilakukan diberbagai titik keramaian misalnya di pelabuhan dan terminal bagi para pengemudi, awak kapal hingga penumpang dengan tujuan agar mereka melakukan perjalanan dalam kondisi yang sehat.
Jasa Raharja Sulawesi Tenggara terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (KP)