Maafkan Pelaku, Andi Sumangerukka Cabut Laporan

  • Bagikan
Kuasa Hukum Andi Sumangerukka, Iwan SH MH (kanan) saat mengajukan permohonan pencabutan laporan di Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (26/8).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka melalui kuasa hukumnya Iwan SH MH mencabut laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang ratusan juta. Pencabutan laporan tersebut karena korban (Andi Sumangerukka) sudah memaafkan dan mengikhlaskan sejumlah uang yang diduga digelapkan oleh terduga pelaku bersama rekan-rekannya.

Kuasa Hukum Andi Sumangerukka, Iwan SH MH mengatakan pada tanggal 8 April Andi Sumangerukka sebagai korban melalui Andi Sulolipu melaporkan Andi M Budihard di Polres Kendari terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Kemudian 11 April 2022 terbit surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) lidik 1 nomor B/387/IV/2022/Reskrim dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Lidik II nomor B/555/V/2022/Reskrim tertanggal 9 Mei 2022.

"Berdasarkan hal tersebut dengan ini saya mengajukan permohonan pencabutan menarik kembali laporan pengaduan yang saya laporkan melalui kuasa hukum saya ke Polres Ke dari tertanggal 9 April," kata Iwan kepada Kendari Pos, Jumat (26/8).

Pencabutan laporan tersebut kata dia, karena pihak korban (Andi Sumangerukka) telah memaafkan dan mengikhlaskan dana yang digelapkan sejumlah Rp 150 juta. "Surat permohonan pencabutan laporan sudah kami sudah serahkan ke penyidik," ujarnya.

Kasus dugaan penggelapan uang Rp 150 juta lanjutnya, bermula saat pendaftaran pemilihan Ketua KKSS Sultra beberapa bulan lalu. Di awal pendaftaran, panitia mensyaratkan uang pendaftaran Rp 150 juta. Korban (Andi Sumangerukka) yang saat itu mendaftar sebagai calon Ketua KKSS Sultra ikut menyetor uang pendaftaran sebanyak Rp 150 juta.

"Belakangan aturan penetapan uang pendaftaran pemilihan Ketua KKSS Sultra diprotes dan BPP KKSS meminta agar dibatalkan. Sehingga aturan tersebut dianulir dan uang pendaftran wajib dikembalikan," jelas Iwan.

Setelah pembatalan uang pendaftaran, pihak Bendahara panitia penyelanggara tak kunjung mengembalikan. "Saat itu pihak korban mencoba mempertanyakan uang tersebut, namun pihak Bendahara panitia mengaku telah digunakan untuk kepentingan kegiatan," tandasnya. (b/ali)

  • Bagikan