KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buton Utara (Butur) telah menuntaskan penyusunan draf rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2022. Seremonial penyerahan tersebut dilakukan langsung, Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah dan diterima Ketua DPRD, H. Rukman Basri, Kamis (25/8).
Dalam kesempatan itu, Bupati Butur, Ridwan Zakariah, mengungkapkan, secara garis besar rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sebelumnya, sehingga harus dilakukan pergeseran. Pokok-pokok rancangan KUA-PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2022 adalah proyeksi perubahan dari sisi pendapatan daerah akibat dampak dari kebijakan Pemerintah Pusat. Sebab kebijakan tersebut sangat memengaruhi pendapatan pada APBD tahun 2022.
Semula APBD sebesar Rp. 663 miliar, namun turun menjadi Rp 655,6 miliar. “Dari sumber pendapatan tersebut yang mengalami perubahan adalah pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi. Semula berjumlah Rp 2.442.100.000 menjadi Rp.2.927.100.000. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang bersumber dari deviden penyertaan modal semula Rp 6.500.000.000, naik menjadi Rp 6.675.013.333. Juga untuk pendapatan lain-lain PAD yang sah, semula Rp 8.006.057.873 naik menjadi Rp. 9.119.749.690,” rinci Ridwan Zakariah, Kamis (25/8).
Sekretaris DPW PAN Sultra itu menambahkan, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat untuk dana perimbangan yakni bagi hasil pajak/bukan pajak, semula berjumlah Rp 54,1 miliar, namun berkurang menjadi Rp 43,2 miliar. Namun untuk transfer antar daerah yang semula berjumlah Rp 11,9 miliar, naik menjadi Rp 14,2 miliar. Selanjutnya proyeksi perubahan belanja pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022, semula dialokasikan sebesar Rp 864 miliar bertambah menjadi Rp 896 miliar. “Dari empat jenis belanja yakni operasional, modal, tak terduga dan transfer, mengalami perubahan. Belanja operasional yang semula sebesar Rp 462.795.564.417 menjadi Rp.482.023.417.577. Kemudian belanja modal awalnya Rp 296.542.937.689 berubah jadi Rp 302.073.816.045. Sedangkan Belanja tak terduga Rp 4.004.147.125 naik Rp 8.660.248.339 dan belanja transfer Rp 100.658.708.100 juga berubah menjadi Rp 103.315.167.261,” tambah Butur-1 tersebut.
Dari sisi pembiayaan, penerima pembiayaan semula berjumlah Rp 204,9 miliar menjadi Rp 243,7 miliar. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu semula berjumlah Rp 28 miliar, naik menjadi Rp 66,8 miliar. Itu bersumber dari hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 176,9 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4 miliar tidak mengalami perubahan, karena merupakan penyertaan modal daerah pada Bank Sultra dan Bank Bahteramas. “Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di pasal 317 ayat 2, menyebutkan, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut ketepatan waktu dalam menetapkan APBD Perubahan menjadi sangat prinsipil untuk menjadi bahan perhatian bersama,” tutup Ridwan Zakariah. (b/had)