KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- 787 ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Konawe Selatan formasi tahun 2021 kini semringah. Setelah menanti dua tahun, kemarin, mereka mengantongi Surat keputusan (SK) pengangkatan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Bupati Konsel Surunuddin Dangga menyerahkan SK pengangkatan PPPK di auditorium kantor Bupati Konsel, Senin (22/8).
Dari 787 PPPK itu, sekira 720 orang berstatus PPPK guru. Selebihnya, 67 orang PPPK non guru. Tingginya jumlah PPPK guru itu merupakan bukti komitmen Bupati Konsel Surunuddin Dangga untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya.
Bupati Surunuddin akan melakukan pemerataan guru di seantero Konsel. Dengan jumlah 720 PPPK guru, maka wilayah yang kekurangan guru bakal terisi. "Semoga dengan pengangkatan (PPPK) ini tidak ada lagi sekolah yang gurunya hanya dua orang. Mereka yang diangkat adalah orang-orang pilihan yang saya banggakan untuk pembangunan daerah," ujarnya saat penyerahan SK PPPK yang dihadiri Kepala Kantor Regional IV BKN (Kanreg IV BKN) Makassar Agus Sutiadi.
Bupati Surunuddin berkomitmen memberikan yang terbaik kepada seluruh aparatur. Namun ia meminta, seluruh ASN Konsel memaksimalkan kinerja. Berkontribusi nyata mewujudkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. "Alhamdulliah kita sudah serahkan SK-nya. Jumlah PPPK di Konsel ini adalah yang terbanyak se-Sultra," ungkapnya.
Bupati Konsel dua periode itu menegaskan, PPPK yang diangkat harus menjaga integritas. Mengedepankan loyalitas. Selain itu, hindari perbuatan yang berpotensi pelanggaran. Sebab, Bupati Surunuddin tak segan-segan memberi sanksi bahkan memberhentikan jika ada oknum ASN yang terbukti melanggar.
"Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, ke depankan pengabdian. Laksanakan amanah sebaik-baiknya. Dengan adanya pengangkatan PPPK ini, harus mengikuti aturan ASN. Tak bisa berjalan sesuka-sukanya," tegas Bupati Surunuddin.
Sementara itu, Pj.Sekda Konsel Hj.St.Chadidjah mengungkapkan tujuan pengangkatan 787 PPPK tenaga fungsional guru dan non guru ini untuk menjawab kebutuhan ASN di Kabupaten Konsel. "Jumlah PPPK guru yang lolos tahap satu berjumlah 421 orang. Jumlah PPPK guru yang lolos tahap dua berjumlah 299 orang (meninggal satu orang dan satu orang tidak memenuhi syarat karena pendidikan tidak memenuhi syarat kuota). Kemudian jumlah PPPK non guru formasi kesehatan sebanyak 67 orang," bebernya.
Pj.Sekda St.Chadidjah menjelaskan, penempatan ASN PPPK ditempatkan sesuai latar belakang pendidikan dan formasi kebutuhan. Yaitu di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Konsel, Puskesmas se-Kabupaten Konsel, dan sekolah TK, SD dan SMP.
"SK berlaku PPPK ini terhitung 1 Sepember 2022. Untuk status kesejahteraan seperti gaji dan tunjangan PPPK sama besarannya dengan PNS, yang membedakan PPPK tidak mendapat hak pensiun," jelas Pj.Sekda St.Chadidjah.
Setelah mendapatkan SK, PPPK sah menyandang sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Konsel. "Semoga mampu menjalankan amanah dan kewajiban seorang ASN. Saya harapkan PPPK memahami etika, profesional, integritas, loyalitas, disiplin, berinovasi dan menguasai teknologi informasi ASN dalam bekerja," pungkas Pj.Sekda St.Chadidjah.
Kepala Kanreg IV BKN Makassar Agus Sutiadi, mengatakan ASN adalah pelayan. Siap terikat dengan dokumen yang ditandatangani. Niatkan pengabdian ini untuk beribadah dan mewujudkan cita-cita bangsa.
"Pastikan teman-teman memiliki niat luhur, membawa bangsa ini lebih sejahtera. Baik jalur pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Menjadi ASN berarti siap mengikuti aturan dan menjaga integritas diri serta lembaga," ujar Agus Sutiadi kepada 787 PPPK saat penyerahan SK. (ndi/b)