KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tuntas dengan aksi dua, yakni penyusunan rencana kegiatan percepatan penurunan stunting pada akhir Juli lalu, Bappeda Buton selaku leading sektor urusan tersebut di daerah, kembali mengumpulkan semua pihak terkait. Hal itu dimaksudkan untuk melangkah menuju aksi ketiga yakni rembuk stunting, Senin (22/8) di aula kantor Bupati Buton.
Bupati Buton, La Bakry, yang diwakili Asisten III Setkab, La Ode Muhidin Mahmud, mengatakan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak Balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 hari pertama kelahiran. Hal ini banyak terjadi di Indonesia termasuk Buton. Karena itu, stunting menjadi isu strategis nasional yang harus ditangani secara terintegrasi, karena mengancam kualitas masa depan bangsa. “Semua stakeholder yang ada harus berperan aktif memantau keadaan lapangan. Ketika ada gejala anak terkena stunting, harus segera diberi perhatian lebih, kita perlu kolaborasi untuk benar-benar melihat hasil yang baik,” katanya, kemarin.
Menurut Muhidin Mahmud, penurunan stunting memerlukan perhatian terpadu, mencakup intervensi gizi, pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan, payung hukum dan komitmen bersama. Dikatakannya, progres penurunan stunting setiap tahun mengalami perbaikan. 2018 lalu, saat tahun pertama La Bakry menahkodai Buton, plevalensi stunting ada pada angka 31, 4 persen. Selanjutnya pada tahun 2019 turun ke angka 27,07 persen. Berikutnya 23,31 persen dan tahun 2021 21,32 persen. Tahun 2022 ini diharapkan tren penurunan masih terjadi, menyusul aksi masif yang dilakukan pemerintah. “Kita sama-sama berjuang mencapai target nasional hingga 14 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buton, Ahmad Mulia, mengatakan, aksi kesatu dari delapan langkah percepatan stunting sudah dimulai sejak 1 April lalu. “Aksi pertama itu, analisis situasi. Sudah kita lakukan April. Nah ditetapkan ada 24 desa sebagai lokus penanganan stunting. Aksi kedua penyusunan rencana kegiatan, pada 29 Juli lalu, serta aksi ketiga rembuk stunting hari ini,” paparnya.
Untuk aksi keempat yakni komitmen Pemerintah Daerah melalui peraturan bupati. Kabupaten Buton sudah memiliki regulasi tersebut sejak 2019 lalu, bersamaan terbitnya peraturan bupati nomor 48 tahun 2019. “Mudah-mudahan bisa kita lakukan maksimal hingga aksi kedelapan nanti,” tutup Ahmad Mulia. Diakhir acara tersebut, semua pihak terkait membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen bersama menyukseskan langkah intervensi dan menurunkan stunting. Stakeholder yang hadir dalam rembuk itu adalah seluruh pejabat OPD, Pemerintah Desa, Kecamatan, pihak Perguruan Tinggi, Kemenag dan sejumlah lembaga lainnya. (b/lyn)