Bahri Janji Ganti Rugi Tanah Hibah Muna

  • Bagikan
Bahri

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Lahan seluas 250 hektar yang dihibahkan Pemkab Muna saat pembentukan Muna Barat (Mubar) sebagai daerah otonomi baru (DOB) akan dibayar. Pj Bupati Mubar, Bahri, mengalokasikan angggaran Rp 5 miliar dari APBD Perubahan sebagai ganti rugi aset Muna berupa tanah yang akan dijadikan kawasan perkantoran Mubar.

Ia menyadari bahwa terdapat hibah tanah dalam Undang-Undang Pemekaran Mubar. Hanya saja luas tanah tidak sesuai dengan yang disebutkan 250 hektar. Fakta lapangan menunjukan tanah hibah yang dimaksud dalam Undang-Undang Pemekaran Mubar Nomor 14 tahun 2014 hanya seluas 113 hektar. "Padahal dalam Undang-Undang 14 tahun 2014 disebutkan 250 hektar, saat pembentukan Mubar. Ternyata existing kita ukur saat ini tinggal 113 hektar. Makanya kita hanya akan bayarkan (ganti rugi, red) 113 hektar," terangnya.

Luas lahan yang tersedia itu, kata dia, telah dicek Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Lakalamba, Laworo dan Marobea. "Apapun yang menjadi laporan mereka maka itulah yang menjadi dasar saya untuk anggarkan di APBD-P," katanya.

Meskipun telah melakukan pengukuran lahan, tetapi luas tanah 113 hektar itu tidak seluruhnya akan diganti rugi. Alasanya tidak semua dikelola masyarakat. "Dalam 113 hektar itu, ada rawa-rawa yang dulunya tidak mungkin dikelola oleh masyarakat. Berarti tidak bertuan. Kemudian yang sisanya, sepajang itu dikelola oleh masyarakat dan ada bukti kepemilikan baru kita eksekusi, kita bayar. Nanti akan ada tim yang akan menilai itu," pungkasnya. (ahi/b)

  • Bagikan

Exit mobile version