KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan dengan menjadikan vaksinasi dosis III atau booster sebagai syarat untuk pengurusan administrasi, termasuk dalam perjalanan. Di Kabupaten Kolaka, jumlah warga yang divaksin booster, baru sekitar 10 persen. Agar jumlah sasaran vaksin booster di Bumi Mekongga dapat meningkat, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) di otorita Bupati, Ahmad Safei, tersebut, diingatkan untuk turut menyukseskan program penyuntikan anti bodi itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kolaka, Harun Masirri, mengatakan, pihaknya belum memiliki data khusus terkait jumlah ASN yang telah divaksin booster. Kata dia, pihaknya akan terus memaksimalkan vaksinasi pada seluruh kalangan, termasuk Abdi Negara. “Langkah yang sudah kami lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang manfaat vaksin covid. Selain itu, kami juga membangun kerja sama dengan Kesehatan Pelabuhan, Badan Intelejen Negara (BIN) serta TNI dan Polri untuk melakukan vaksinasi,” ujarnya saat ditemui, Senin (22/8).
Ia menambahkan, agar warga yang mendapat suntikan tersebut dapat terus meningkat, maka pihaknya membuka pelayanan vaksin covid di setiap hari kerja, dengan catatan yang datang vaksin cukup untuk satu vial. “Tak hanya booster, kami juga masih melayani vaksinasi dosis I dan II. Stok vaksin kita yang tersedia jenis Pfizer. Dalam setiap kemasan atau vial itu terdiri dari enam dosis untuk vaksin I dan II. Sedangkan untuk booster itu setiap vial terdiri dari 12 dosis,” jelas Harun Masirri.
Terkait sanksi bagi ASN yang belum atau enggan untuk divaksin booster, Harun mengatakan belum ada regulasi yang mengatur. “Kita menunggu kebijakan seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. ASN yang belum dibooster, maka tunjangan penghasilan pegawai (TPP) mereka dipotong,” pungkasnya. (c/fad)