KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebagai mantan aktivis, Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin piawai membangun jejaring. Relasinya dari level lokal hingga tataran nasional. Kepiawaian Bupati Ruksamin membangun jejaring mengantarkannya memimpin berbagai organisasi. Terbaru, Bupati Ruksamin didapuk memimpin Ketua Dewan Penasehat Dewan Pengurus Kabupaten Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPK IKAPTK) Konut-Konawe Kepulauan (Konkep) periode 2022-2027.
Bupati Konut dua periode itu juga dianugerahi tanda kehormatan pin Astabrata oleh Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) IKAPTK Sultra, Asmawa Tosepu. Bupati Konkep Amrullah didaulat sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat DPK IKAPTK Konut-Konkep. Sementara Laode Amanudin resmi dilantik dan dikukuhkan sebagai Ketua DPK IKAPTK Konut-Konkep.
"Saya mengapresiasi pengabdian, prestasi dan dedikasi para alumni selama ini di pemerintahan. Saya berharap pengurus DPK IKAPTK Konut yang dikukuhkan agar berkontribusi nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan proses reformasi birokrasi menuju Konawe Utara Lebih Sejahtera dan Berdaya Saing (Konasara)," kata Ruksamin dalam sambutannya usai dikukuhkandi Hotel Plaza Kubra, Jumat (19/8) malam.
Bupati Ruksamin menilai keberadaan alumni sekolah pamong praja di pemerintahan daerah merupakan modal besar untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di tengah kompleksnya tantangan pembangunan saat ini, aparatur pemerintahan bukan hanya dituntut loyal, tetapi kompetensi aparatur dan bekerja profesional yang disertai integritas.
"Oleh karena itu para alumni Sekolah Pamongpraja dituntut meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat dan terus berinovasi agar daerah kita sejajar dengan kabupaten lain yang lebih maju secara nasional," ujarnya.
Bupati Ruksamin menjelaskan, para alumni Sekolah Pamongpraja yang mengabdi di pemerintah daerah telah memiliki dasar ilmu pemerintahan yang lebih baik dibanding ASN lain. Kelebihan itu perlu diimplementasikan dalam bentuk sinergitas, kolaborasi, dan mampu menghadirkan inovasi baru.
Hal ini merujuk pada pasal 3 Anggaran Dasar IKAPTK, bahwa IKAPTK perlu menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan lainnya, baik dari dalam maupun dari luar negeri, untuk pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang saling menguntungkan. (ali/b)