KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID – Tim Pembina Samsat Nasional kembali melanjutkan roadshow
sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hari ini, Kamis (18/8), agenda tersebut digelar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan (Pemprov. Sulsel).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan ini
merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang tersebut. Khususnya pasal 74, terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.
“Di tahap ini kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan
sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini dimplementasikan, masyarakat benar-benar sudah siap,” ujar Rivan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel.
Rivan menjelaskan, impelementasi UU No.22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat Negara,” imbuhnya.
Ia menilai, kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam
membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Pemprov, Pemda, serta untuk masyarakat itu sendiri. “Karena nantinya pemasukan dari sektor pajak ini dapat digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan
bersama,” jelas Rivan.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili
Gubernur Sulsel, dalam sambutannya mengatakan, Pemprov. Sulawesi Selatan
mendukung implementasi aturan tersebut.
Pihaknya akan memberikan relaksasi berupa
penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan Pajak Progresif guna
memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, Pemprov. Sulsel juga berkomitmen untuk ikut andil dalam sosialisasi dan
mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan serta
melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, untuk menghindari penghapusan data.
"Tentu dengan undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah. Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada outcome-nya," jelas Abdul Hayat.
Sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 bersama Pemprov. Sulsel dihadiri oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Nana
Sudjana, dan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Sebelumnya, Tim Pembina Samsat juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kepala daerah. Di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara. (KP)