Kades Pemkab Butur Diminta Harus Kreatif dan Inovatif

  • Bagikan
Sekab Butur, Muhammad Hardhy Muslim (kiri) ketika memberi pengarahan kepada sejumlah Kades agar terus berperan aktif, berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang maju, adil dan sejahtera.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Desain rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) di Kabupaten Buton Utara (Butur), terus dimatangkan. Bupati, Muh. Ridwan Zakariah, juga terus memastikan, program prioritas yang disusun 78 desa di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara, harus sinkron dengan rencana kerja Pemerintah Kabupaten. Untuk mewujudkan itu semua, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) baru saja menggelar orientasi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) tahun 2022-2028. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Butur, Muhammad Hardhy Muslim, menegaskan, para kepala desa (Kades) harus berperan aktif berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang maju, adil dan sejahtera.

Hardhy Muslim menekankan kepada seluruh Kades, penyusunan RPJMDes merupakan dasar bagi pembangunan wilayah selama enam tahun. "Program disusun, tidak boleh melakukan gambar suka-suka. Semua dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tertulis dalam RPJMDes, serta dalam penyusunannya sinkron dengan RPJMD Kabupaten, termasuk penyelarasan dengan RTRW Kabupaten Butur. Kades harus mengakomodir kebutuhan masyarakat, terutama terkait isu strategis yang berkembang di desa dan kabupaten. Seperti peningkatan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19, pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia perangkat desa," ujar Hardhy Muslim, kemarin.

Mantan Camat Kulisusu Utara itu mengingatkan, Kades memiliki banyak peran dan fungsi, termasuk dalam situasi tertentu bisa bertindak sebagai hakim untuk mengambil keputusan. Namun, harus menjaga amanah yang dipercayakan masyarakat dan negara. "Kepala desa dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam membangun wilayahnya. Selagi tidak keluar dari batas kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Kepala Desa dibolehkan berinovasi untuk mendongkrak potensi yang dimiliki. Selain itu, kepedulian kepala desa dalam melayani masyarakat juga sangat penting, karena yang menjadi ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan dan program pembangunan yang dihadirkan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan tepat sasaran," tandasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram, mengungkapkan, orientasi penyusunan RPJMDes melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Kabupaten dan Bagian Hukum sebagai pemateri. Termasuk 39 Kades yang baru dilantik sebagai peserta. (c/had)

  • Bagikan