Disnakerprin Pantau Perusahaan PHK Karyawan

  • Bagikan
Susianti Hafid

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, terus memantau perusahaan dan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Agar perusahaan memenuhi hak-hak pekerja, sesuai kesepakatan.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan perusahaan yang akan merumahkan pekerja, harus sesuai dengan aturan yang sudah disepakati antara pekerja dan perusahaan. Sehingga tidak menimbulkan masalah.

Sepanjang tahun 2021, lembaganya menerima laporan; 27 kasus karyawan dirumahkan atau mengalami PHK. Rinciannya 10 kasus melapor ke Pemprov, 13 kasus tuntas diselesaikan dan 4 kasus tarik cabut (menarik laporannya).

Selama Januari-Agustus 2022, ia mengungkapkan, setidaknya 20 kasus karyawan di PHK. Dengan rindian, 7 kasus sudah tuntas, 5 kasus akan diselesaikan di Pengadilan. Adapun 8 kasus lainya masih proses mediasi. "Kebanyakan yang terjadi ini adalah perselisihan hak karyawan, yang tak dipenuhi perusahaan," paparnya. Ia mempredikasi jumlah kasus PHK di tahun ini, akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

Ia mengimbau karyawan yang mengalami PHK segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan agar mendapatkan pendampingan. Karyawan juga berhak mengadukan perusahaan, apabila haknya tidak dipenuhi perusahaan. (win/b).

  • Bagikan