Peringati Hari Konstitusi Indonesia Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham  Sultra Gelar Diskusi Publik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

  • Bagikan
Ketgam : Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba (kelima dari kanan) didampingi jajaran sempatkan foto bersama Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh (paling tengah), Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara, L.M Bariun, (keempat dari kiri) usai mrlaksanakan Diskusi Publik Undang-undang No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU), Kamis (18/8/2022).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas merupakan salah satu dari Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Untuk mencapai hal tersebut, pada peringatan Hari Konstitusi Indonesia Tahun 2022 ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) laksanakan Diskusi Publik Undang-undang No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU), Kamis (18/8/2022).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Silvester Sili Laba, bersama Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh. Hadirkan sebagai narasumber Prof. Dr. Ilman Aminuddin, S.H., M.H., yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Hadir Virtual), Dr. L.M Bariun, S.H., M.H., Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara, dan Dr. Linda Fatmawati, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Wilayah ini dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Kantor Wilayah, Evi Risnawati, S.H., M.H.

Dalam kesempatan ini, Kakanwil menyampaikan substansi dari Undang-undang No 13 Tahun 2022 terkait harmonis rancangan peraturan daerah (Raperda). Dia menegaskan bahwa saat ini tidak hanya Raperda dari inisiatif Pemerintah Daerah yang diharmonisasi di Kantor Wilayah, tetapi dari Inisiatif DPRD juga.

"Substansi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah yang tadinya wajib melalui kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara hanya Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif pemerintah daerah, saat ini harmonisasi rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD juga wajib diharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara," tegas Silvester.

Diakhir sambutannya, Kakanwil mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak dalam mensukseskan kegiatan Diskusi Publik tersebut. “Saya mewakili keluarga besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara menghaturkan ucapan terima kasih kepada panitia dan pihak terkait atas bantuannya sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan,” tutupnya.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh, menyambut baik kegiatan diskusi publik Nomor 13 Tahun 2022 yang diselenggarakan Kemenkumham Sultra. Dia berharap DPRD dan Kemenkumham serta Institusi Pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas.

“Karena dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 ini lebih mengifesienkan dan semua peraturan itu lebih cepat. Harapan kita, Kemenkumham, DPRD dan Institusi Pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam perencanaan, penyusunan,  pengharmonisasian dan pengundangan Peraturan Daerah," pesannya. (KP)

  • Bagikan