KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan terus bertambah. Terlebih, 35 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran etik terkait pengusutan pembunuhan Brigadir J. “Harus bertambah,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Menurut Mahfud, harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Menurutnya, Kapolri harus bertindak tegas terhadap jajarannya yang melakukan pidana dan etik.
“Harus dibagi. Nanti (dibagi) tiga kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstruction of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu,” ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sebanyak 35 anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran etik. Mereka diduga tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Jadi untuk Itsus (Inspektorat Khusus) kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 63, 35 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” ucap Dedi.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kasus ini juga telah menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menambahkan, kasus pembunuhan Brigadir J menjadi perhatian serius komisi III. Salah satu yang akan diagendakan adalah pemanggilan Kapolri, kejaksaan, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus pembunuhan berencana itu.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, selain pembunuhan berencana, yang menjadi catatan penting adalah upaya rekayasa kasus yang akhirnya bisa digagalkan. ”Ini pelajaran terpenting bagi kita bahwa praktik rekayasa kasus terjadi. Kami harap kepolisian lakukan pembenahan internal,” tegasnya.
Dia menyatakan, upaya rekayasa kasus jangan sampai terjadi lagi. Hal itu menjadi pelajaran bagi polisi di seluruh Indonesia. Pimpinan Polri harus membongkar semua perkara yang diduga ada upaya rekayasa kasus. (jpg)