- Pemkot Diminta Bertindak
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sengketa lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) seakan tak pernah usai. Di saat proses ganti nama lahan Pusat Promosi dan Informasi (P2ID) menemui jalan buntu, kini Pemprov kembali dihadapkan masalah lahan eks kampus PGSD.
Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra, Kamari SH MH mengatakan sejumlah bangunan baru telah berdiri di lahan PGSD. Berdasarkan petunjuk dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), Pemprov akan berkoordinasi dengan Pemkot Kendari untuk segera menertibkan bangunan di atas lahan PGSD.
"Itu jelas adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 milik Pemprov Sultra. Namun ada yang mendirikan bangunan rumah toko. Apalagi bangunannya tidak Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," jelas Kamari saat dikonfirmasi Kendari Pos kemarin.
Sejauh ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke Pemkot Kendari. Pemprov meminta agar segera melakukan penertiban non yustisial untuk perintah pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan. Permintaan pengosongan dan pembongkaran bangunan di lahan eks PGSD itu sudah sangat mendesak. Pasalnya lokasi tersebut akan digunakan Pemprov untuk pembangunan gedung SMA Negeri 12 Kendari.
"Sebagimana surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra bernomor 421.3/810/dpk/2022, lokasi tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan gedung sekolah SMAN 12 Kendari," jelasnya. (c/kam)