KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Bank Indonesia resmi meluncurkan uang baru tahun emisi 2022. Total ada tujuh pecahan uang kertas baru tahun ini yakni pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan pecahan seribu rupiah. Uang baru ini bisa diperoleh masyarakat mulai hari ini (19/08) melalui layanan kas keliling Bank Indonesia dan perbankan terdekat.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra Adik Afrinaldi mengatakan, peluncuran uang baru emisi tahun 2022 dilaksanakan karena merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Bank Indonesia wajib menghadirkan uang sebagai alat pembayaran yang berkualitas. Berkualitas dalam arti jumlahnya yang cukup dan layak digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Adik dalam konferensi pers peluncuran uang rupiah di Kantor BI Sultra, Kamis (18/08).
Lanjut dia, untuk memastikan kualitas uang rupiah layak edar, pihaknya rutin melaksanakan evaluasi. Evaluasi uang beredar diperoleh dari masukan masyarakat termasuk mempertimbangkan masukan dari sejarawan, budayawan, tokoh agama, badan pembina ideologi pancasila dan Badan Kordinasi Pemberantasan Uang Palsu.
"Berdasarkan hasil evaluasi dihadirkanlah tiga penguatan uang rupiah tahun emisi 2022 ini. Pertama perubahan desain uang, kedua peningkatan security (kemanan) uang dan ketiga peningkatan bahan uang sehingga penggunaan bisa dalam jangka waktu yang lama," jelas Adik.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Sultra, Hendra Irawan mengatakan penukaran uang kertas baru tahun emisi 2022 bisa dilakukan melalui layanan kas keliling Bank Indoensia yang akan dilaksanakan di Kota Kendari.
Lanjut dia, layanan kas keliling akan dilaksanakan selama 6 hari yakni pada 19 Agustus (hari ini) di Pasar Kota Lama, 22 Agustus di Mall Mandonga, 23 Agustus Pasar Panjang, 24 Agustus Marina Mart Anduonohu, 25 Agustus Depan MGM Baruga, dan 26 Agustus di Depan Informa Kendari.
"Per orang maksimal menukarkan uangnya sebesar Rp 1 juta atau lima paket. 1 paket senilai Rp 200 ribu yang terdiri daripecahan Rp 100 ribu 1 lembar, Rp 50 ribu 1 lembar, Rp 20 ribu 1 lembar, Rp 10 ribu 1 lembar, Rp 5 ribu 2 lembar, Rp 2 ribu 4 lembar dan pecahan seribu 2 lembar," ungkap Hendra.
Hendra menambahkan, saat ini pihaknya terus mensosialisasikan uang kertas baru tahun emisi 2022 agar diketahui oleh masyarakat. Sementara untuk uang emisi sebelumnya (2016) masih berlaku. "Uang emisi sebelumnya masih berlaku dan sah sebagai alat pembayaran," pungkasnya. (ags)