Wajib PAUD Mulai Diberlakukan

  • Bagikan
Amran

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah tertunda karena pandemi, wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mulai diberlakukan tahun depan. Itu artinya, anak yang akan memasuki Sekolah Dasar (SD) minimal setahun mengikuti PAUD. Aturan ini merujuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 57 tahun 2020.

Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari Amran mengatakan PUAD sangat penting bagi anak yang akan memasuki SD. Dengan begitu, anak didik bisa lebih siap secara mental. Karena melihat kondisi sudah memungkinkan pelaksanaannya pun sudah dilakukan secara seratus persen.

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kan sudah 100 persen. Makanya, wajib PAUF akan diterapkan full juga. Tahun ajaran 2022-2023, sebagian sudah diterapkan. Selain itu, kami juga tengah menyosialisaskan kepada orang tua, tentang pentingnya PAUD sebelum memasuki jenjang SD. Kami berharap semuanya berjalan dengan lancar sesuai yang kita rencanakan," ujarnya, Minggu (14/8).

Wajib PAUD satu tahun pra SD lanjutnya, bisa memudahkan anak usia dini memiliki akses terhadap pendidikan dan pengasuhan. Dengan begitu, mereka siap untuk memasuki jenjang sekolah dasar. " Di jenjang PAUD, anak-anak kita dapat dikenalkan bagaimana dasar-dasar ajaran. Sehingga ketika anak tersebut sudah ada dasar atau gambaran," jelasnya.

Sejauh ini, ia belum bisa memastikan berapa anak yang wajib PAUD. Yang pastinya, semua anak usia 4 s.d 6 tahun itu wajib sekolah PAUD terlebih dahulu. "Sampai saat ini partisipasi anak dan orang tua untuk sekolah ke PAUD itu sangat antusias," ungkapnya. (b/win)

  • Bagikan