Jasa Raharja Sultra Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kabupaten Muna

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Muna - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat pejalan kaki ditabrak oleh kendaraan bermotor di Jalan Umum Poros Desa Masalili Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna pada hari Sabtu (13/8) sekitar pukul 20.00 waktu setempat. 

Kecelakaan terjadi berawal ketika sebuah sepeda motor tanpa plat nopol yang dikemudika oleh Sdr. La Fandi Bin La Ini bergerak dengan kencang dari arah Timur menuju arah barat menabrak seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan sehingga keduanya terlempar jauh dan mengalami luka luka, korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Muna untuk mendapatkan perawatan medis dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (14/8).

Petugas Jasa Raharja Kabupaten Muna, L.M Isa Fardu Owo dengan sigap melaksanakan survey ahli waris korban dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.

Suasana penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Kabupaten Muna.

Kepala Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani menjelaskan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris korban telah dilaksanakan, hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia.

Jasa Raharja Sulawesi Tenggara dengan implementasi core value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) didalam menjalankan tugas berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan baik didarat, laut maupun udara. (KP)

  • Bagikan