Ganti Nama Lahan P2ID, Syarat BPN Sulit Dipenuhi

  • Bagikan
Truk lalu lalang di kawasan P2ID Kendari. Upaya balik nama lahan P2ID menemui jalan buntu. Berkas yang diajukan Pemprov ke BPN sejak lima bulan lalu tak kunjung ditindaklanjuti.


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Proses pengajuan persertifikatan lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) kembali menemui jalan buntu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kesulitan melakukan balik nama 47 sertifikat lahan yang dibebaskan.

Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Rajab mengatakan sudah berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Di situ, pemerintah diminta memenuhi persyaratan untuk proses balik nama sertifikat.

"Kita diminta menyiapkan bukti surat kuasa dari pemilik tanah sebelumnya. Kendalanya, agak susah menghadirkan mereka termasuk tim sembilan (pembebasan lahan). Sebab sudah ada yang meninggal dan pensiun. Kita juga diminta cari saksi di samping kiri kanan lahan yang bersertifikat. Nah, inilah yang agak sulit juga kita lakukan, " ujar Rajab, Jumat (12/8).

Di sisi lain sambung Rajab, BPN Kota Kendari kukuh tidak akan turun di lapangan selama lahan P2ID masih ada sengketa. Sebab sebagian lahan masih diduduki masyarakat. "Saya sendiri saja tidak mau ambil resiko. Kami pernah masuk meski ganti plat mobil tapi masih was-was. Sebab ada masyarakat mengawasi kami sambil memegang parang," ujarnya.

Sementara untuk kesiapan lainnya, Rajab memastikan sudah tidak ada masalah. Soal anggaran misalnya, Pemprov sudah mengalokasikan di APBD induk tahun 2022. (c/kam)

  • Bagikan