Tunggu Persetujuan Kemendagri, TPP Segera Dicairkan

  • Bagikan
Sekab Butur, Muh. Hardhy Muslim (tengah, depan) saat mengikuti rapat secara daring bersama pihak Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri tentang validasi dan persetujuan TPP ASASN di daerah itu, kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejelasan tekait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Kabupaten Buton Utara (Butur), mulai mendapatkan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mengikuti rapat koordinasi bersama pihak Kementerian Dalam Negeri. Berkas usulan TPP ASN telah tuntas divalidasi dan tinggal menunggu persetujuan kementerian yang dipimpin Tito Karnavian tersebut. Setelah itu, tambahan penghasilan bagi Abdi Negara di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara, segera dibayarkan.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Butur, Muh. Hardhy Muslim, mengungkapkan, dalam rangka percepatan implementasi pemberian tambahan penghasilan ASN, pihaknya telah melaksanakan rapat penyerahan hasil verifikasi dan validasi berkas usulan TPP bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan secara daring/vidcon melalui aplikasi zoom meeting.

"Progresnya usulan TPP ASN telah diverifikasi atau validasi. Tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri. Sebagai tindak lanjut, Bagian Organisasi Setkab Butur segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah," ujar Muh. Hardhy Muslim saat mengikuti rapat secara daring bersama Kemendagri, Jumat (12/8). Dalam pertemuan tersebut, Hardhy Muslim menyampaikan, tambahan penghasilan pegawai sangat dinantikan oleh seluruh ASN. Ia berharap agar proses usulan dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan cepat, sehingga dapat meningkatkan semangat kerja Abdi Negara.

"Apresiasi kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri yang telah membantu dan memudahkan urusan usulan TPP ASN tahun 2022. Semoga segera cair," harapnya. Mantan Kepala Inspektorat Butur itu menambahkan, setelah itu Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemkab tahun anggaran 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan. Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.

"Adapun berkas yang divalidasi tersebut diantaranya SK Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penjabaran TPP dan bukti tahun 2022. Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait hasil evaluasi jabatan Pemkab Butur," tandasnya. (c/had)

  • Bagikan

Exit mobile version