KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ancaman hukuman penjara 20 tahun kini menanti pria berinisial LM (29). Warga Kelurahan Waumere Muna Barat (Mubar) ini tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muna atas dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Dari tangannya, polisi mengamankan 1,24 gram sabu.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba IPTU Junaidi mengatakan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku dibekuk lantaran tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan 6 sachet narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya untuk diedarkan," kata IPTU Junaidi kepada Kendari Pos, Kamis (11/8).
Saat diamankan lanjutnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6 sachet dengan berat bruto 1,24 gram. BB lainnya yng turut disita yaitu 1 buah handphone Realme C-11, 7 sachet kosong, 2 sendok takar, 2 Sumbu, 1 batang pireks, 1 korek gas, 1 bong, dan 1 gunting.
"Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (c/ali).