KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Lahan seluas 10 hektar di Kecamatan Barangka telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Namun, rencana pembukaan TPA itu belum didukung dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Meski begitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mubar akan segera melakukan pembersihan lahan. “Pembersihan lahan akan dilakukan dalam satu atau dua hari ini. Saya akan turunkan alat. Kita sudah lihat titik koordinatnya bersama pertanahan,” kata Kepala Dinas PUPR Mubar, La Ode Butolo saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Pihaknya telah melakukan peninjauan secara langsung kondisi lahan tersebut. Terdapat banyak pepohonan yang harus digusur untuk memudahkan armada pengangkut sampah keluar masuk lokasi. Di sekitar lahan itu juga terdapat beberapa mata air. Sehingga butuh kajian Amdal untuk melihat dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan jika dijadikan lokasi TPA sampah. “Ada titik mata air. Tetapi berbicara layak dan tidak layak itu nanti ada tim Amdal. Nanti setelah dilakukan kajian analisis dampak lingkungan. Kita akan bersihkan saja dulu, biar masyarakat tahu kalau di situ mau dijadikan lokasi pembuangan TPA sampah,” terang mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Mubar itu.
Ia, menambahkan, secara administrasi lahan yang akan dijadikan lokasi TPA sampah itu merupakan milik Pemkab Mubar. Hal itu didukung dengan dokumen sertifikat tanah sebagai legalitas sah kepemilikan lahan atas nama Pemkab Mubar. “Sertifikatnya ada. Luas tanah sekira 10 hektar. Makanya tetap akan jadi (sebagai lokasi TPA sampah), karena sudah ada sertifikatnya,” tandasnya. (ahi/b)