--Sosialisasi PKPU Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra siap menyukseskan Pemilu 2024. KPU mengawalinya dengan mematangkan persiapan melalui sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol (parpol) peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD di aula KPU Sultra, Kamis (11/8).
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, sosialisasi bertujuan memahamkan parpol calon peserta Pemilu tentang dasar lahirnya regulasi PKPU nomor 4 tahun 2022. Sehingga bisa memudahkan koordinasi.
“Sosialisasi ini diharapkan agar parpol calon peserta Pemilu 2024 bisa mempersiapkan diri dengan baik dan semaksimal mungkin tidak melakukan kesalahan yang dapat berdampak negatif terhadap jalannya Pemilu,” ujarnya kepada Kendari Pos, Kamis (11/8)
Selain sosialisasi, KPU bakal menggelar verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Dalam verifikasi administrasi nantinya, merujuk pada tiga hal yakni dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan keanggotaan ganda parpol, dan keanggotan parpol yang berpotensi tidak memenuhi persyaratan.
"Sementara untuk verifikasi faktual yakni menyasar kondisi kantor parpol. Nantinya kantor parpol yang bersangkutan ditinjau langsung, apakah memenuhi syarat atau tidak. Hasilnya di laporkan ke KPU RI, nanti KPU pusat yang akan putuskan," beber kata Abdul Natsir Muthalib
Pria yang karib disapa Ojo itu menyebut, untuk parpol calon peserta pemilu di Sultra, minimal punya anggota di 13 kabupaten/kota, terutama keterwakilan perempuan. Untuk verifikasi administrasi terakhir berkaitan dengan keanggotan parpol tersebut. Setiap parpol calon peserta Pemilu 2024 tidak boleh memasukan orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu mendatang. Misalnya Pegawai Negri Sipil (PNS), TNI-Polri, penyelenggara pemilu, atau warga yang belum cukup 17 tahun.
Untuk membuktikan status warga tidak terlibat sebagai anggota parpol, masyarakat atau parpol bisa mengarahkan anggotanya untuk mengechek data mereka secara online. Masuk di link info pemilu.
“Tinggal masukan NIK saja, semua akan ketahuan. Kalau bukan anggota partai, maka yang bersangkutan harus mengisi formulir dan melampirkan bukti-bukti atau identitas lainnya yang menguatkan bahwa orang tersebut bukan kader parpol," bebernya. (ali/b)