Dinilai Slow Respon, BPN Berkelit

  • Bagikan
Truk lalu lalang di kawasan P2ID Kendari. Upaya balik nama lahan P2ID menemui jalan buntu. Berkas yang diajukan Pemprov ke BPN sejak lima bulan lalu tak kunjung ditindaklanjuti.


-Karo Hukum : Berkas Telah Terpenuhi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Proses balik nama sertifikat lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) menjadi aset Pemprov Sultra bagai mengurai benang kusut. Pemprov Sultra melalui Biro Hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari bukannya saling mendukung, justru saling menyalahkan.

Kepala BPN Kendari Herman Saeri yang dikonfirmasi melalui telepon awalnya hemat bicara. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan dijawab singkat. Bahkan awalnya, ia membantah telah menerima surat permohonan balik nama lahan P2ID Pemprov Sultra. "Belum ada," jawabnya singkat.

Namun ketika disebutkan bahwa permintaan ganti nama lahan P2ID telah dikonfirmasi ke Biro Hukum, Herman Saera akhirnya mau buka suara. Menurutnya, pihaknya sudah memberikan surat balasan dan memberi petunjuk tentang persyaratannya. "Beliau (Karo Hukum red) saja yang tidak komunikasi dengan sekdanya. Karena suratnya kami balas atas nama Sekda. Sebab suratnya yang masuk kan atas nama Sekda,” tepisnya.

Ia pun mengaku pernah berkomunikasi langsung dengan Karo Hukum atas kendala proses ganti nama lahan P2ID. Hanya saja, ia arahkan agar permintaannya harus secara institusi melalui surat resmi.

“Sudah sering kita komunikasi. Makanya, kita sengaja surati untuk segera disiapkan. Seperti kalau ke lapangan, harus ada sertifikat dan ploting dulu. Jadi ada poin-poin yang harus dilengkapi oleh Pemprov. Tapi mereka tidak kerjakan. Contohnya, sertifikat yang mana saja yang dimaksud. Kemudian harus menghadirkan saksi dari masyarakat dan Pemprov,” alibinya.

Di sisi lain, lahan tersebut masih bermasalah. Sebelum lahannya benar-benar clear, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan. Ia khawatir langkah BPN justru menimbulkan masalah baru. "Saya sarankan Pemprov penuhi dulu surat-suratnya. Kemudian harus patok lahan yang mana saja. Bila perlu kita turun sama-sama di lapangan,” pintanya.

Terpisah, Karo Hukum Setprov Sultra Kamari SH MH mengatakan seluruh surat yang diminta BPN telah disiapkan. Bahkan seluruh persyaratannya telah dipenuhi. Namun faktanya, tidak ada tindaklanjut dari BPN.

"Bukan malah berbalas surat saja, isinya surat sudah siapkan. Kami disini sudah sangat ahli seperti yang dimaksud itu. Termasuk mengenai syarat-syarat itu kami juga sudah tau, tinggal klik google selesai. Yang kita butuh sekarang, langkah selanjutnya. Harusnya, mudahkan kami karena ini sama-sama lembaga pemerintahan. Kalau ada kesulitan BPN bisa membantu, sama-sama proaktiflah," ujarnya.

Sikap BPN saat ini kata dia, berbeda dengan pejabat sebelumnya. Dulu, mantan Kepala BPN Kendari termasuk Kanwil provinsi gampang sekali komunikasi dengan segala urusan Pemprov. Tapi sekarang, malah mempersulit. "Sepengetahuan saya, di BPN itu ada pejabat struktural eselon IV yang tugasnya khusus menangani masalah urusan aset daerah. Semestinya mereka lebih pro aktif kalau memang ada niat untuk menyelesaikan masalah aset Pemprov,” tandas Kamari. (b/kam)

  • Bagikan

Exit mobile version