-Lima Bulan Tak Kunjung Direspon
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melegalitaskan lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) kembali menemui jalan buntu. Berkas usulan pergantian nama lahan yang telah dibebaskan tak kunjung ditindaklanjuti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal dokumennya telah serahkan lima bulan lalu.
"Usulan persertifikatan yang kami ajukan ke BPN belum ditanggapi. Bahkan ini sudah berlangsung sejak lima bulan lamanya. Kami tunggu reaksi dari BPN sampai saat ini belum ada respon," keluh Kamari kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra kemarin.
Ia mengaku heran. Pasalnya, sudah berulah kali menyampaikan surat susulan untuk mempertanyakan progres surat permohonan itu. Namun hingga kini, upaya pro aktif itu tak kunjung ditindaklanjuti pihak BPN Kota Kendari. Sejauh ini, pihaknya kerap berkoordinasi dengan bidang Aset BPKAD Sultra mempertanyakan hal ini ke pertanahan.
"Dua bulan lalu, kami susul menyurat. Setelah itu, saya pribadi mempertanyakan langsung ketemu dengan Kepala BPN, namun belum juga ada progres. Inilah yang membuat kami meradang. Kami inginkan kalau memang ada berkas dan administrasi yang kurang, tolong disampaikan. Biar kita pikirkan solusinya," ungkapnya geram.
Agar persoalan ini benar-benar clear, pihaknya berinisiatif untuk melaporkan persoalan ini ke Presiden melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN).
"Harusnya kalau ada kendala, layangkanlah surat konfirmasi biar kami nda mengharap. Lagian ini urusan aset Pemprov, bukan pribadi. Makanya terpaksa saya buat surat ke Presiden melalui Kementerian ATR/BPN terkait pelayanan buruk pertanahan," katanya.
Di tempat terpisah, Kabid Aset BPKAD Sultra Abdul Rajab menjelaskan upaya penertiban aset P2ID seluas 45 hektare itu sudah sampai pada proses balik nama sertifikat atas nama Pemprov.
"Kita sudah menyurat ke BPN Provinsi dan Kota Kendari terkait untuk dilakukan balik nama terhadap sertifikat. Karena saat ini kan di sertifikat masih atas nama pemilik lahan yang telah kita bebaskan. Sehingga untuk mengoptimalkan penertiban aset, maka harus dialihkan jadi satu sertfikat induk milik pemprov," ungkapnya. (b/kam)