Ridwan Zakariah Dukung Pelindungan Kekayaan Intelektual

  • Bagikan
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah ketika menandatangani naskah MoU bersama pihak Kemenkumham Sulawesi Tenggara terkait perlindungan kekayaan intelektual.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Untuk mendukung terwujudnya layanan hukum dan HAM di bidang perlindungan kekayaan intelektual, pada awal pekan ini, Bupati Buton Utara (Butur), Muhammad Ridwan Zakariah, menandatangani naskah Memorandum of Understanding (MoU) bersama pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penandatanganan bersama Ketua DPRD Butur, Muh. Rukman Basri, tersebut dilaksanakan saat bupati menghadiri kegiatan mobile intelektual property clinic (klinik kekayaan intelektual bergerak) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

Bupati Butur, Muh. Ridwan Zakariah, mengungkapkan, kerja sama dimaksud untuk mendukung terwujudnya layanan hukum dan HAM di bidang perlindungan kekayaan intelektual, pendaftaran badan usaha perseroan, perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta pembentukan produk hukum daerah yang semakin berkualitas dan berprespektif hak asasi manusia. "Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual komunal. Sehingga potensi yang ada di daerah dapat diakomodir untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual yang dimiliki," jelas Ridwan Zakariah, saat ditemui, kemarin.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, mengatakan, pihaknya berupaya melaksanakan fungsi pembinaan hukum nasional dan rencana aksi hak asasi manusia. Pembentukan substansi hukum melalui penyusunan kajian dan naskah akademik, serta penyusunan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. “Dalam struktur penegakan hukum melalui Keimigrasian dengan tri fungsi, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, pelaksanaan pemidanaan orang dan penyimpanan barang sitaan negara melalui fungsi pemasyarakatan, penyidik pegawai negeri sipil, sampai dengan pemberian bantuan hukum,” paparnya. (b/had)

  • Bagikan