KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 85 kepala desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak tahun 2022 dan satu penjabat Kades di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Rabu (10/8). Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel itu diharap memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman kepada Kades dalam mengemban amanahnya.
Kepala DPMD Konsel, Anas Mas’ud, melalui Ketua Panitia Pelaksana, Asmurdani Tonga, mengatakan, materi kegiatan sudah berlangsung sejak Selasa, 9 Agustus lalu. Pemateri yang dihadirkan berasal dari bidang BUMDes, Bidang Pemerintah Desa, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini perwakilan Kejari dan Polres.
"Tujuannya agar dalam menjalankan roda pemerintahan selama enam tahun ke depan, para Kades terpilih dapat menjalankannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, mengapresiasi Bimtek yang digelar DPMD. Sebab menurutnya, Kades sangat penting memahami peraturan perundangan yang mengatur pengelolaan Pemerintahan Desa, sesuai norma yang jelas. "Sehingga pembekalan semacam ini secara tuntas dapat meningkatkan kualitas Kades selaku pemimpin masyarakat desa. Semua program dan kegiatannya tentu beroritasi kepada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan," jelasnya saat membuka kegiatan itu, kemarin.
Ia mengatakan pembangunan desa telah terurai dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2025, melalui visi daerah, menuju Konawe Selatan yang sejahtera, unggul dan amanah berbasis perdesaan. "Misi pertama kita melanjutkan pengembangan SDM dengan fokus meningkatkan kompetensi aparat desa, pengelola BUMDes. Misi kedua menguatkan dan mengembangkan perekonomian berbasis perdesaan dan insklusif serta berkelanjutan," kata Surunuddin.
Pengelolaan pemerintahan termasuk di desa saat ini, menganut cara modern dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Artinya pemerintah daerah termasuk di desa harus mampu beradaptasi dengan kebijakan itu. "Pemerintahan zaman modern ini juga secara fungsi harus dapat mewujudkan fungsi pelayanan. Berorientasi pada kepuasan masyarakat yang dilayani. Lalu melaksanakan fungsi pembangunan, menyentuh sektor produktif dan strategis yang tujuan akhirnya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya. (b/ndi)