Kontraktor Dilarang Pakai Pasir Lokal !

  • Bagikan
Kawasan Pantai Yoro di Pulau Binongko yang tahun ini mendapat kucuran DAK Dinas Pariwisata Wakatobi sebesar Rp 19 miliar untuk ditata. Pekerjaan fisiknya sudah dimulai.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Proyek fisik penataan kawasan wisata Pantai Yoro di Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, akhirnya dimulai. Pekerjaan yang menyerap anggaran kurang lebih Rp 19 miliar ditarget tuntas selama lima bulan. Pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disaprekraf) Wakatobi mengingatkan kontraktor proyek agar tidak menggunakan materia lokal.
Kepala Disparekraf Wakatobi, Nadar, menjelaskan, sejauh ini para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek dari instansinya, masih cukup patuh. Namun untuk penggunaan pasir lokal, sangat dilarang. Apalagi sudah ada surat edaran Bupati Wakatobi terkait larangan penggunaan pasir lokal untuk proyek-proyek pemerintahan.

“Kita selalu ingatkan dan berikan penekanan agar tidak menggunakan pasir lokal. Jelas itu dilarang. Kalau ketahuan main-main, kita beri peringatan dan teguran,” tegasnya, kemarin. Pekerjaan daerah tujuan wisata (DTW) di Pulau Binongko merupakan satu-satunya proyek yang dibiayai melalui dana alokasi khusus (DAK). Tahun ini memang hanya satu kegiatan dari DAK fisik namun anggarannya cukup besar. Berbeda dengan tahun sebelumnya, anggaran DAK Disparekraf Wakatobi kurang lebih sebesar Rp 36 miliar.

“Untuk pekerjaan fisik di kawasan wisata Pantai Yoro Pulau Binongko, sudah dimulai. Selama 150 hari, pekerjaan harus tuntas,” tambah Nadar. Seperti diketahui, pembangunan kawasan itu juga termasuk perangkat pendukungannya. Mulai dari sarana jalan, persampahan hingga industri kecil dan menengah. Untuk sarana pendukung seperti pembangunan jalan akan dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wakatobi. Sementara sektor industri kecil menengah, diplot melalui program Dinas Koperasi dan UKM Wakatobi. (c/thy)

  • Bagikan