Sultra Masih Darurat Narkoba

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat terlarang (Narkoba) masih marak. Indikatornya, aparat selalu berhasil membongkar kasus peredaran narkoba. Namun masih ada saja pengedar narkoba yang tertangkap. Kasus narkoba di Sultra seperti fenomena gunung es. Sultra masih darurat narkoba. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra dan Kepolisian pantang mundur menghadapi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Isnaeni Ujiarto melalui Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP, La Mala mengungkapkan, target BNPP Sultra mengungkap kasus narkoba tahun 2022 ini sekira 13 kasus. "Sejauh ini, kami sudah menangani 11 kasus dari Januari hingga Juli 2022,” ujar La Mala di ruang kerjanya kepada Kendari Pos, Selasa (9/8), kemarin.

La Mala optimistis melebihi target kasus hingga akhir tahun 2022. Masih ada waktu empat bulan ke depan. La Mala menjelaskan, sebagai perbandingan data kasus narkoba tahun 2021, dari target 12 kasus yang harus dicapai, BNNP Sultra berhasil mengungkap 18 kasus narkoba. “Artinya ini menggambarkan peredaraan narkotika sangat luar biasa di Sultra," ungkapnya.

Capaian pengungkapan kasus narkoba itu bagi La Mala sudah cukup luar biasa. Sebab, Sultra ini hanya punya BNN di level provinsi dan empat BNN di level kabupaten dan kota, yakni Muna, Baubau, Kota Kendari, dan Kolaka. Belum lagi jika diperhadapkan dengan keterbatasan kuantitas sumber daya manusia (SDM). "Selebihnya, masih kami dari BNNP yang turun lapangan. Itu pun kalau SDM memadai. Sehingga kita harapkan kedepan ada penambahan kantor BNNK untuk semua kabupaten yang belum punya BNNK,” ungkapnya.

Tantangan lain bagi BNNP mengungkap kejahatan narkoba adalah sulitnya mendeteksi dan mengawasi pintu masuknya narkoba. "Karena pesisir pantai kita sangat panjang, ini memudahkan mereka masuk. Makanya kita berusaha membangun komunikasi disemua elemen, termasuk pihak bandara dan pelabuhan untuk selalu intens mengawasi,” ungkapnya.

Selain itu, Sultra masih minim alat pendeteksi terhadap zat narkotika yang kerap masuk via udara maupun laut. “Kita belum punya alat yang canggih untuk mendeteksi itu. Sehingga ini masih longgar, masuknya barang haram itu. Bahkan, para pelaku kejahatan narkoba kini memanfaatkan media sosial untuk transaksi secara online. Ini tantangan kita bersama untuk mengatasinya,” kata La Mala.

Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotiba di Sultra bukan hanya tanggungjawab BNNP Sultra, BNN kabupaten/kota, dan Polri namun menjadi tanggungjawab semua masyarakat Sultra. BNNP Sultra juga intens turun sosialisasi dan mengedukasi masyarakat akan bahaya dampak penyalahgunaan narkoba.
"Kami juga melakukan pencegahan di instansi-instansi melalui tes urin. Kami berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan,” imbuh La Mala.

Hukuman pidana penjara lima sampai sepuluh tahun tidak membuat para pelaku kapok. Sebab, pelaku kejahatan narkoba masih menganggap hukuman penjara lima tahun itu enteng. "Sehingga dengan mudahnya melakukan transaksi dan pengiriman lagi. Bahkan lebih ironis, dari balik Lapas oknum warga binaan masih bisa mengendalikan transaksi,” kata La Mala.

Sementara itu, Penyidik BNNP Sultra, Suharno merinci pengungkapkan 11 kasus narkoba periode Januari-Juli 2022 yakni narkoba jenis sabu sekira delapan kasus dan ganja sekira tiga kasus. "Dari 11 kasus narkoba itu, 14 orang tersangka diamankan. Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu sekira 297,28 gram dan ganja sekira 86,66 gram,” rincinya.

Modus transaksi yang kerap digunakan tersangka adalah pengiriman via online atau jasa kurir. Tempat Kejadian Perkara (TKP) tangkapan BNNP Sultra tersebar di wilayah Mandonga, Wuawua, Anduonohu dan Martandu. “Semua lewat online, transaksi melalui media sosial instagram. Sabu-sabu ini pengiriman lewat Baubau, Kolaka, dan bahkan ada transaksi yang dikendalikan oleh oknum warga binaan Lapas," tutur Suharno. (kam/c)

  • Bagikan