“Bersih-bersih” Perkara Inkrah, Kejari Kendari Bidik 6 Terpidana

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Meski sudah divonis bersalah oleh hakim, masih ada saja terpidana yang tidak menjalani hukuman.  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melalui Divisi Pidana Umum (Pidum) mencatat masih ada 6 terpidana yang masih membandel.

Kasi Pidum Kejari Kendari, Moh Syafrul menyampaikan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap seluruh terpidana yang bandel. Upaya itu dilaksanakan untuk menegakkan keadilan sekaligus melaksanakan perintah undang-undang.

"Ini sudah jadi SOP (Standar Operasional Prosedur), ketika sudah ada penetapan hakim baik ditingkat kasasi maupun PK (peninjauan kembali). Kita harus melaksanakan penetapan hakim sebagai mana perintah undang-undang," kata Syafrul, Rabu (10/08/2022).

Kasi Pidum Kejari Kendari, Moh Syafrul.

Ditanya soal rincian keenam kasus yang akan dieksekusi dalam waktu dekat ini, Syafrul enggan menyebut. Yang jelasnya kata dia, perkara didominasi kasus penipuan, penggelapan bahkan ada kasus perselingkuhan. "Para terpidana akan kami eksekusi sesuai keputusan hakim," pungkasnya. (ags)

  • Bagikan

Exit mobile version