KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Parkiran "ilegal" kian merebak di Kota Kendari. Pelataran pusat perbelanjaan hingga ruang publik yang mestinya gratis, juga dikenakan tarif parkir kendaraan, tanpa karcis yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Kendari. Kondisi itu meresahkan warga.
Amad, warga Kendari heran dengan tumbuhnya jasa parkir kendaraan di pelataran toko yang dulunya gratis. Anehnya, mereka memungut biaya parkir tanpa memberikan karcis. Ia berharap pemerintah segara mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban. "Kita bayar parkir tidak masalah, asal menjadi pendapatan daerah," pintanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, mengimbau warga tak membayar tarif parkir, bila tanpa karcis dengan stempel resmi pemerintah. "Karcis yang diterbitkan pemerintah itu untuk membedakan antara juru parkir resmi dan juru parkir tidak resmi," katanya.
Katanya, setiap juru parkir yang bertugas di pinggir jalan akan dibekali karcis parkir resmi dengan menggunakan stempel resmi dari Dishub Kendari. "Jadi, mereka harus memberikan karcis tersebut kepada pemilik kendaraan. Bila juru parkir tidak bisa memberikan karcis, maka dia bukan petugas resmi. Pengguna jasa parkir pun berhak menolak untuk membayar biaya retribusi parkir," ujarnya saat diwawancara, Senin (8/8).
Untuk biaya atau retribusi parkir sesuai dengan aturan, lanjutnya, sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor sedangkan mobil Rp 5 ribu. Kalau nilainya lebih dari itu, termasuk pungli. Apabila ditemukan parkir yang melebihi dari harga yang ditentukan dan tidak memiliki karcis segera laporkan ke pihak berwajib karena itu sudah termasuk pungli.
Juru parkir yang resmi itu, mempunyai karcis parkir serta menggunakan seragam parkir dengan tulisan Dishub di punggung. "Hal ini kami lakukan agar memudahkan kami mengenali mana juru parkir yang resmi dan mana juru parkir yang tidak resmi," pungkasnya. (win/b).