Ali Mazi Terima Hak Cipta Buku

  • Bagikan
Gubernur Sultra Ali Mazi (sepuluh dari kiri) dan Plt.Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu (sembilan dari kiri) dalam kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Claro Hotel, Senin (8/8), kemarin. Tampak pula Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas (sepuluh dari kanan), Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba (tujuh dari kanan) dan Pj.Sekda Sultra Asrun Lio (lima dari kiri) bersama para kepala daerah se-Sultra.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dua buah buku karya Gubernur Sultra Ali Mazi mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Gubernur Ali Mazi menerima langsung sertifikat pencatatan ciptaan dari Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu, yang juga Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, kemarin. Selain gubernur, 15 elemen lainnya menerima sertifikat hak kekayaan intelektual.

"Terima kasih atas pemberian sertifikat pencatatan ciptaan atas buku saya yang berjudul "Sultra Dalam Pikiran Ali Mazi dan Sang Arsitek Sultra Raya". Buku tersebut berisi ide dan gagasan saya dalam mewujudkan Sultra sebagai provinsi yang sejahtera, adil dan merata, aman dan demokratis, serta maju dan berkembang secara berkelanjutan," ujar Gubernur Ali Mazi dalam kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile Intellectual Property Clinic) yang digelar Kemenkumham Sultra di Claro Hotel, Senin (8/8), kemarin.

Gubernur Ali Mazi mengapresiasi Inspektur Jendral Kemenkumham RI Razilu dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba atas pemberian sertifikat pencatatan ciptaan atas motif adat yang dimiliki beberapa pemerintah kabupaten/kota di Sultra.

Menurut Gubernur Ali Mazi, masyarakat Sultra patut bersyukur dan berbangga karena mewarisi khasanah intelektual dan sumber daya alam yang banyak untuk menjadi daerah yang berperadaban tinggi dan maju.

"Di masa lalu leluhur kita telah banyak melahirkan khasanah kebudayaan dan peradaban yang begitu banyak, mulai dari tulisan, gerak tari, pantun, lagu, rumah adat, benteng, motif tenun, teknik bercocok tanam, teknik menangkap ikan, pengobatan tradisional, dan lain-lain. Semua itu dapat diklasifikasikan sebagai kekayaan intelektual komunal, khususnya ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional," kata Gubernur Ali Mazi.

Upaya untuk melestarikan budaya tersebut, Gubernur Ali Mazi telah menfasilitasi terbentuknya lembaga adat sebagai pelaksanaan dari pratata sosial budaya berupa pembangunan Baruga (rumah adat), pelestarian peninggalan sejarah purbakala, pemeliharaan bangunan bersejarah serta pelatihan Tolea dan Pabitara.

Pada aspek kekayaan intelektual konvensional, Gubernur Ali Mazi mendorong tumbuhnya iklim kreatif dan lahirnya talenta-talenta muda yang berbakat. Talenta muda berbakat akan membawa pengaruh yang baik untuk daerah Sultra. "Saat ini kami sedang mendorong pengembangan kain tenun melalui Dekranasda dan produk kopi walet. Kopi yang dikombinasikan dengan sarang walet dari Bombana dan ini juga merupakan kreatif mixing pertama di Indonesia," jelasnya.

Pemprov Sultra berupaya memaksimalkan pelaksanaan iven kreatif berskala besar. Ada Festival Keraton Buton Baubau, Festival Budaya Tua Buton, Wakatobi Wave, Festival Pulau Labengki, Festival Tangkeno dan Tapak Tilas Oputa Yi Koo (Pahlawan Nasional asal Sulta). "Kami juga menegaskan kembali penggunaan kain tenun lokal oleh Aparatur Sipil Negara pada hari tertentu,” tutur Gubernur Ali Mazi.

Sementara itu, Plt.Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Razilu mengatakan, saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif (Ekraf) berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia belum memiliki pelindungan KI. Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekonomi kreatif yang membangun fondasinya di atas KI memerlukan pelindungan agar aset kreatif itu tumbuh pesat.

"Dengan demikian peran kekayaan intelektual dalam mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pemberdayaan ekonomi sektor UMKM sangat diperlukan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat Indonesia," ujar Razilu.

Inspektur Jendral Kemenkumham RI ini juga mengungkapkan, peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM diperlukan bagi PEN. Diharapkan setidaknya 20 persen dari 64,1 juta jumlah UMKM di Indonesia dapat dilindungi kekayaan intelektualnya. Razilu mengajak pelaku UMKM segera mendaftarkan mereknya dan para penggiat segera mencatatkan karya cipta untuk mendapatkan hak cipta. "Hal ini membutuhkan dukungan dan dorongan Pemprov Sultra," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, mengatakan, Sultra dalam sudut pandangnya memiliki banyak potensi SDM, SDA dan khasanah kebudayaannya. "Potensi itu akan membuat Sultra berkembang semakin maju, maju dan menjulang tinggi untuk menjadi bagian dari daerah yang terdepan di Indonesia. Indonesia Raya dari poros Tenggara Sultra Raya," ujarnya. (jib/c)

  • Bagikan