Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,2 Kg

  • Bagikan
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono (tengah, depan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan (kiri depan) saat konferensi pers penangkapan pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram, Jumat (5/8).


-Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Jajaran Polda Sultra berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi. Nilai barang haram ini cukup fantastis. Untuk jenis sabu beratnya mencapai 5,2 kilogram (kg). Sementara ganja 1 gram dan 16 butir pil ekstasi. Ironisnya, dua pengedar sabu ini berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Kota Kendari berinisial G dan F.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengatakan kedua pelaku bakal dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 dan 112 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama seumur hidup dan terberat hukuman mati.

"Kasus ini masih terus dikembangkan. Pasalnya, ada beberapa rekan kedua pelaku berhasil melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran," kata Brigjen Pol Waris Agono kepada Kendari Pos, Jumat (5/8).

Pengungkapan kasus ini kata dia, berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap G di sebuah indekos di jalan, Meohai, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Senin (1/8) sekitar pukul 22.15 Wita.

Dari hasil interogasi, G mengaku paket sabu ada di tangan rekannya yang bernama F. Lalu, tim bergerak menuju alamat F di jalan Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia. "Tiba di lokasi, Polisi melakukan pengintaian untuk memastikan F berada di dalam rumahnya. Petugas kemudian menggrebek dan berhasil menemukan pelaku kedua bersama barang bukti terdiri dari sabu 5,2 Kg, ganja 1 gram dan 16 butir pil ekstasi," beber Waris Agono.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa paket sabu itu berasal dari Jawa Timur (Jatim) yang dikirim melalui jasa pengiriman ekspres. Untuk mengelabuhi petugas, paket sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik produk teh yang sudah dikemas dengan rapi. Kedua pelaku bertugas mengambil paket untuk diedarkan di Kota Kendari.

"Ada tiga rekan pelaku yang masih dalam pengejaran. Sementara kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (b/ali).

  • Bagikan

Exit mobile version