KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemkot Kendari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari memastikan seluruh tenaga honorer (Non ASN) dilingkup Pemkot Kendari diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun sebelum diangkat menjadi PPPK, Pemkot Kendari bakal melakukan verifikasi terhadap seluruh tenaga honorer yang ada diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Kepala BKPSDM Kota Kendari, Sudirham menjelaskan, verifikasi tenaga honorer dilaksanakan dengan merujuk pada Surat Kemenpan RB Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 Tentang Pendataan Tenaga Non ASN Dilingkungan Instansi Pemerintah.
"Surat Kemenpan RB tertanggal 22 Juli itu meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melaksanakan pemetaan terhadap tenaga non ASN (Honorer). Kebijakan ini dikeluarkan semata-mata untuk melakukan pendataan sehingga bisa terpetakan tenaga non ASN kita itu berapa jumlahnya dan sebagainya," jelas Sudirham, Sabtu (06/08/2022).
Lanjut dia, pasca menerima surat dari Kemenpan RB, pihaknya langsung menggelar sosialisasi dengan mengundang seluruh operator serta memintanya melaksanakan input data honorer yang ada untuk kemudian diverifikasi oleh BKPSDM. "Setelah kami verifikasi selanjutnya (data honorer) kami kirim ke Kemenpan RB," ungkap Sudirham.
Sudirham tak menampik jika saat ini banyak timbul distorsi atas kebijakan dimaksud. Itu disebabkan karena kurang pahamnya masyarakat akan maksud dari surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB. Misalnya menganggap kebijakan tersebut mengabaikan beberapa pihak (honorer) padahal tidak demikian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mencermati dengan bijak semua informasi yang ada di media sosial maupun di masyarakat. Jika ada informasi yang kurang meyakinkan sebaiknya mereka datang langsung dan menyampaikan kepada unit terkait yang lebih tahu dan berkepentingan tentang itu," kata Sudirham. (ags)