88 Persen Pencaker Telah Tercover

  • Bagikan


-Perusahaan Wajib Kembalikan Kartu AK1

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seiring meredanya pandemi covid, peluang kerja bagi warga metro kian terbuka. Hingga Agustus, jumlah para pencari kerja (Pencaker) di Kota Kendari terus berkurang. Dari 1.442 pencaker (yang mengurus kartu kuning), sekitar 88 persen atau 1.264 diantaranya telah terserap di dunia kerja. Itu artinya, tinggal 178 pencaker yang belum tercover.

Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Abdul Haris Sahido mengatakan penurunan angka pencaker merujuk dari kartu kuning atau AK1 yang dikembalikan. Dari 1.442 yang diterbitkan, 1.264 telah dikembalikan ke Disnakerperin.

"Kartu AK1 ini sangat membantu Disnakerperin dalam menghitung jumlah pencaker maupun penganggur," kata Abdul Haris Sahido kepada Kendari Pos, Jumat (5/8).

Setiap perusahaan kata dia, diwajibkan menyetor dan melaporkan kembali kartu AK1. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja. Dari laporan itu, pihaknya akan menghapus data pencaker.

Untuk memudahkan pengembalian kartu AK1, pihaknya telah membuka layanan secara online maupun offline. Saat ini, tinggal kesadaran perusahaan mengembalikan kartu AK1. "Alhamdulillah, perusahaan di Kota Kendari sudah mulai menyadari akan pentingnya mengembalikan kartu AK1. Sehingga membantu kami dalam perhitungan jumlah orang yang belum mendapatkan kerja," pungkasnya. (b/win)

Pencaker di Kendari
-Urus Kartu Kuning 1.442 Pencaker
-Kembalikan (Tercover) 1.264 Pencaker (88 Persen)
-Belum Tercover 178 Pencaker

Pengembalian Kartu Kuning
-Bisa Lewat Layanan Online dan Offline
-Kewajiban Setiap Perusahaan
-Bantu Pendataan Pencaker dan Pengangguran
-Diatur Permenaker No. 39 Tahun 2016

  • Bagikan

Exit mobile version