Izin Trayek Angkutan Umum Menunggu Persetujuan

  • Bagikan
La Ode Abdul Manas Salihin


-Penerbitan Izin Trayek Angkutan Umum

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah dua tahun vakum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari bakal kembali menerbitkan izin trayek angkutan umum. Apalagi fasilitas pendukung pengujian kendaraan telah tersedia. Di sisi lain, Surat Keputusan (SK) yang menjadi payung hukum izin trayek tinggal menunggu tandatangan Wali Kota Kendari.

Kepala Dishub Kota Kendari La ode Abdul Manas Salihin mengakui selama dua tahun belakangan ini pemerintah tak mengeluarkan izin trayek angkutan umum. Hal itu disebabkan fasilitas uji kendaraan belum memadai. Namun pada tahun 2022, sarana prasarananya telah dilengkapi.

"Alhamdulillah, prosesnya sudah hampir rampung. Saat ini, tinggal menunggu persetujuan. Draft SK telah sampai di meja pak Wali Kota Kendari. Jika telah diteken, kita sudah bisa menerbitkan izin trayek kembali," ungkapnya, Kamis (4/8).

Bila payung hukumnya telah disahkan, Dishub akan melakukan penataan izin trayek angkutan kota (angkot) di Kota Kendari. Salah satunya melakukan penertiban terhadap angkot baik yang belum memiliki izin trayek maupun yang izin berlakunya telah kadaluarsa.

"Nantinya, tak ada lagi angkut yang beroperasi tanpa mengantongi izin trayek. Kalau ditemukan, kita akan kenakan sanksi. Bagi yang belum miliki, segera mengurus. Kalau masa berlakunya sudah lewat, tolong diperpanjang," sarannya.

Bila merujuk data tahun 2019, sebanyak 400 kendaraan telah mengantongi izin trayek. Untuk tahap awal, izin trayek diperpanjang terlebih dahulu. Setelah itu, baru izin-izin yang baru. Nantinya, setiap trayek memiliki kuota kendaraan. Sebab seringkali jumlah kendaraan yang beroperasi berbeda dengan jumlah kuota yang sudah ditetapkan. (b/win)

Izin Trayek Angkot
-Fasilitas Uji Kendaraan Siap Beroperasi
-Dishub Benahi Jaringan Trayek
-Tarif Angkot Baru Akan Ditinjau Ulang
-Angkot Wajib Perpanjang Izin Trayek
-Yang Belum Berizin Segera Urus Baru

  • Bagikan

Exit mobile version