Gubernur dan BKS Berjuang RUU Daerah Kepulauan Disahkan

  • Bagikan
Gubernur Sultra Ali Mazi memaparkan pandangannya terkait pemerataan pembangunan bagi provinsi kepulauan dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Claro Hotel, Kamis (4/8), kemarin


--Demi Terciptanya Pemerataan Pembangunan Provinsi Kepulauan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menggelar seminar nasional. Subtansi bahasannya soal pemantapan konsep daerah provinsi yang berciri kepulauan. Gubernur Sultra Ali Mazi sebagai Ketua III Bidang Provinsi Daerah Kepulauan APPSI tampil memaparkan pandangannya. Bagi Gubernur Ali Mazi masih terjadi kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dengan wilayah kepulauan di negeri ini.

"Kami berpandangan bahwa jawaban untuk mewujudkan harapan pemerataan pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan bersama, adalah adanya undang-undang daerah kepulauan," kata Gubernur Ali Mazi memaparkan pandangannya dihadapan Ketua Dewan Pakar APPSI Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid dalam seminar yang digelar di Claro Hotel, Kamis (4/8), kemarin.

Gubernur Ali Mazi yang juga selaku Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan menegaskan kesenjangan pembangunan dapat dieliminasi jika rancangan undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Seperti yang kita ketahui bersama, di daerah kepulauan terdapat begitu banyak sumber daya alam, yang apabila dikelola dengan baik, dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kita," jelas Gubernur Ali Mazi dalam seminar yang dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Untuk itu, Gubernur Ali Mazi bersama BKS Provinsi Kepulauan dan DPD RI berjuang agar RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Dia menjelaskan, draft RUU Daerah Kepulauan merupakan hak inisiatif DPD RI. Sejak tahun 2020 telah masuk dalam prolegnas prioritas DPR RI, tetapi sampai saat ini belum disahkan.

"Hal itulah yang selama ini terus diperjuangkan oleh BKS provinsi kepulauan ini yang beranggotakan 8 provinsi bersama DPD RI untuk mendorong RUU tentang daerah kepulauan, agar segera dibahas dan disahkan," tegas Gubernur Ali Mazi.

Menurutnya, substansi RUU Daerah Kepulauan itu adalah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah kepulauan untuk mengelola sumber daya yang dimiliki untuk kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kami berharap melalui seminar ini lahir poin-poin penting untuk direkomendasikan dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan daerah kepulauan yang efisien, efektif, dan berkesinambungan, demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi masyarakat di daerah kepulauan," ungkap Gubernur Ali Mazi.

Berangkat dari pemikiran itu, semua elemen perlu merubah cara pandang tentang keberadaan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan. "Sehingga dalam pembuatan kebijakan terutama kebijakan anggaran, perlu mempertimbangkan laut sebagai potensi dan masyarakat yang hidup di pesisir dan kepulauan sebagai aset bangsa, yang wajib diberikan hak sama untuk maju dan sejahtera, agar benar-benar tercipta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI," tutup Gubernur Ali Mazi. (jib/c)

  • Bagikan