-Dijadikan Unit SKPD
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri berencana akan menaikkan status Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menjadi Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tujuannya, memberi kebebasan kepada Puskesmas dalam mengambil kebijakan pengelolaan anggaran.
"Insya Allah pada tahun2023, kita akan jadikan unit SKPD. Nanti dia kelolah uang. Dia (Puskesmas) akan melaksanakan sebagian kegiatan Dinas Kesehatan," kata Bahri, kemarin.
Direktur Perencana Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri itu mengungkapkan kenaikan status Puskesmas guna mendukung eksistesi pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. Karena pengelolaan keuangan yang melekat di Dinas Kesehatan dinilai berdampak pada pelayanan yang kurang maksimal.
"Kalau dia (Puskesmas) menjadi unit SKPD, maka dalam penggunaan anggarannya bisa diberi wewenang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," terangnya.
Ia menargetkan pada tahun 2024, seluruh Puskesmas akan dijadikan Badan Layanan Umum Daerah. Sehingga Puskesmas menjadi mandiri dan mengelolah uangnya sendiri. “Kita beri fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran untuk pelayanan yang cepat," pungkasnya. (ahi/b)