KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjedi sokongan utama pendanaan berbagai kegiatan di lembaga pendidikan. Setiap sekolah berhak mendapat bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu selama Dapodiknya terus diperbaharui berkala. Oleh karena dana BOS dikelola mandiri oleh sekolah, maka potensi penyimpangannya pun kerap menjerat para guru. Tak sedikit yang harus berakhir di penjara karena penyalahgunaan uang sekolah itu. Demi menghindari hal tersebut, Kejaksaan Negeri Buton punya terobosan baru. Kejari Buton mencetuskan program perlindungan terhadap guru atas potensi pelanggaran hukum di sekolah. Namanya Wadah Adhiyaksa Sahabat Guru (Wasaru).
"Kalau di desa ada Lajada (Layanan Adhyaksa Jaga Desa), di sekolah kita juga punya Wasaru (Wadah Adhyaksa Sahabat Guru). Selain memberikan pendampingan tata kelola anggaran, lebih dari itu, tujuan kita bagaimana guru itu dimuliakan seperti dulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik VM. Takaendengan, Rabu (3/8). Saat ini, Kejari Buton sudah mengunjungi sekolah-sekolah untuk melakukan sosialiaasi terkait kehadiran layanan itu. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Azer J. Orno, mengaku, dalam waktu yang tak terlalu lama seluruh sekolah di Buton sudah memahami dan memanfaatkan Wasaru itu.
“Hari Selasa lalu, kami menyosialisasikan Wasaru, puji syukur disambut baik oleh bapak ibu guru yang hadir di SMA 1 Pasarwajo, nanti kami agendakan sekolan lain juga," katanya, kemarin. Pertemuan itu kata Azar, selain membahas model pelayanan Wasaru, juga bicara banyak tentang pengelolaan dana BOS. "Kami bahas dana BOS kaitannya dengan tata aturan hukumnya. Dan kami juga memperkenalkan La Pedi (Layanan Perpustakaan Digital) yang bisa dimanfatkan guru dan siswa. "Sehingga, selain menjaga guru dari praktik korupsi, hadirnya Wasaru juga diharapkan dapat berimplikasi dalam peningkatan mutu pendidikan di Negeri Seribu Benteng ini," pungkasnya. (c/lyn)