Tunggakan Gaji Karyawan PDAM Buteng Segera Dibayarkan

  • Bagikan
Ilustrasi Gaji. (IST)
Ilustrasi Gaji. (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Karyawan PDAM Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sudah 19 bulan tak menerima gaji terhitung sejak Januari 2021 hingga Juli 2022. Setelah lama menanti, tunggakan gaji tersebut akan segera dibayarkan. Kepastian itu disampaikan Asisten II Pemkab Buteng, Arsidik Patola selaku Dewan Pengawas yang sementara mengambil alih tugas direksi PDAM Oeno Lia. “Sudah diajukan ke keuangan. Mungkin hari ini (kemarin,red) sudah diproses. Tadi sementara menunggu SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) keluar,” ujar Arsidik Patola saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/8).

Kata Arsidik, gaji karyawan akan diporsikan pada penyertaan modal Rp 5 miliar tahun 2022. Hal itu berdasarkan Rencana Penggunaan Anggaran yang telah disetujui Pj Bupati Buteng Muhammad Yusup. Dana tersebut dipastikan paling lambat 8 Agustus 2022 sudah berpindah ke rekening kantor PDAM Oeno Lia. Namun, Arsidik tidak merinci berapa besaran anggaran yang akan disisihkan untuk menutupi tunggakan gaji karyawan. Yang pasti, total karyawan tercatat aktif sejak Januari 2021 sampai Juni 2022 sebanyak kurang lebih 20 orang. “Sebagian (karyawan) sudah tidak aktif. Mereka yang tidak aktif ini tidak diberikan lagi. Yang diberikan gaji itu kan pegawai yang kerja. Kalau yang aktif dari Januari 2021 sampai Juni 2022, tetap digaji sesuai tunggakannya. Kalau tidak aktif sejak Januari sampai Desember 2021, sudah tidak diberikan lagi,” imbuhnya.

Meski hak-hak karyawan tidak terpenuhi, lanjut Arsidik, pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan. Air tetap mengalir ke rumah-rumah warga. Khusus Pulau Talaga, penghentian aliran air hanya dilakukan jika kondisinya memerah akibat curah hujan tinggi. Terkait mogok kerja yang sempat dilakukan beberapa karyawan sebagai bentuk protes, Arsidik mengaku memaklumi hal tersebut. 19 bulan bukan waktu yang singkat. Tentu berat bagi karyawan untuk bisa bertahan bekerja tanpa mendapatkan upah yang semestinya. “Ya, wajar. Sudah bekerja tahunan tapi tidak digaji. Kita akui itu berat. Tapi Pemda saat inis edang berusaha agar gaji karyawan yang masih aktif itu tetap dibayarkan,” pungkasnya. (uli/b)

  • Bagikan