Potensi Calon Tunggal Ketua Peradi

  • Bagikan
Ketua Panitia Pemilihan Ketua DPC Peradi Kendari Rizal (dua kanan) menerima berkas syarat calon yang diserahkan Afiruddin Mathara, petahana Ketua DPC Peradi Kendari (dua kiri).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Berkas syarat calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kendari versi Otto Hasibuan, telah diverifikasi. Adalah Afiruddin Mathara dan Syahiruddin Latif, dua figur yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan ketua saat Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Kendari, 6 Agustus di Claro Hotel Kendari. Berdasarkan hasil verifikasi berkas pendaftaran, dokumen syarat calon ketua Peradi Kendari yang diserahkan Afiruddin Mathara (Petahana Ketua DPC Peradi) dianggap lengkap .

Sementara berkas syarat calon yang diserahkan Syahiruddin Latif (Sekretaris DPC Peradi), dinilai belum memenuhi syarat pencalonan. Informasi itu disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Ketua DPC Peradi Kendari, Risal saat dihubungi, kemarin. Kendati berkas persyaratan Syarifuddin Latif tak lengkap, ia menyebut panitia tak mengunggurkan sebagai calon. Nanti saat Musyawarah Cabang (Muscab) baru akan diumumkan nama calon ketua Peradi. “Kita memang telah melakukan tahap verifikasi berkas syarat calon 2 Agustus. Kita hanya memeriksa kelengkapan berkas pendaftar, kita tidak menggugurkan calon yang mendaftar,” argumentasinya.

Ia mengakui bila kemungkinan hanya satu calon saja yang memenuhi syarat, berdasarkan hasil verifikasi berkas. Apalagi tidak ada lagi ruang buat melengkapi kekurangan berkas. Hanya saja, dua figur yang melakukan pendaftaran, masih dianggap sebagai calon dengan dalih panitia tidak mengugurkan pendaftar yang belum melengkapi berkas. Syahiruddin Latif yang juga melakukan pendaftaran, kata dia, tidak melampirkan bukti surat pengunduran diri dari jabatan organisasi profesi sejenis dan belum menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp 100 juta, sesuai aturan yang ditetapkan Sterring Committee (SC). “Apalagi sebelum 2 Agustus, panitia memberi ruang kepada bakal calon untuk melengkapi berkas syarat pencalonan selama tiga hari.

Sementara itu, Bakal Calon Ketua DPC Peradi Kendari, Syahriddin Latif mengaku berkas yang ia setor ke panitia, sudah lengkap. Adapun syarat lain yang diajukan panitia dan tidak dipenuhi, menurutnya, itu tidak sesuai dengan Aturan Dasar (AD) Peradi. Apalagi, ia menyebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi telah menerbitkan surat 1 Agustus dengan nomor 243/PERADI/DPN/VIII/2022 diteken Sekretaris Jenderal DPN Peradi Hermansyah Dulaimi dan Ketua Harian/Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dwiyanto Prihartono yang menjelaskan dalam AD Peradi, calon ketua Peradi tak dilarang merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus organisasi pendiri Peradi, sebagaimana yang disyaratkan Sterring Committee pada pemilihan ketua Peradi Kendari. “Artinya aturan syarat calon yang ditetapkan Sterring Committee pada pemilihan ketua DPC Peradi Kendari, tidak sesuai AD dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Peradi, yang di antaranya, harus mundur dari organisasi profesi sejenis dan menanggalkan jabatan sebagai Korwil DPN Peradi di Sultra,” argumentasinya. Karena itu, ia berencana akan menempuh upaya hukum terkait syarat calon ketua DPC Peradi Kendari yang ditetapkan Sterring Committee. (dan)

  • Bagikan

Exit mobile version