KPU Daerah Tunggu Petunjuk Verifikasi Administrasi

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Kendar Jumwal Saleh (enam dari kanan), Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Kendari Asril (tujuh dari kanan), Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kendari Sri Marliah Putri Taridala (tujuh dari kiri), Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Kendari La Ndolili (tiga dari kanan), Koordinator Divisi Teknis Pemilu Alasman (lima dari kanan), usai sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022, di Hotel Kubah 9, kendari, Selasa (2/8).

Pendaftaran Parpol di KPU Pusat

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Partai Politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu mesti mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran akan berlangsung 1 hingga 11 Aghustus. Verifikasi kelengkapan dokumen Parpol 2 Agustus hingga 9 September mendatang.

Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh, mengatakan saat hari pertama (Senin, red) dibuka pendaftaran, sebanyak 11 parpol telah melakukan pendaftaran. Ada beberapa parpol yang sudah dinyatakan lengkap dan ada yang belum lengkap. "Tentu ini akan terus berkembang sesuai dengan waktu pendaftaran yang telah dilakukan," ungkap Jumwal Saleh saat sosialisasi tahapan pemilu tahun 2024 di Hotel Kuba 9 Kendari.

Menurutnya, demokrasi dan kepemiluan senantiasa terus bergerak maju. Baik secara regulasi maupun praktek. Pemilu 2024, PKPU Nomor 4 Tahun 2022, mulai dari pendaftaran, verifikasi dan penetapan, secara prinsip tidak berbeda dari sebelumnya. Namun, pada praktek, itu dilakukan perbaikan-perbaikan. Salah satunya, dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran Parpol dilakukan secara terpusat di KPU RI. "Kecuali, dalam hal tertentu, KPU RI memerintahkan KPU provinsi atau kabupaten kota melakukan verifikasi dalam tahapan verifikasi administrasinya," terang Jumwal.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Kendari, Wasil mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyuarakan PKPU mengenai pendaftaran maupun penetapan parpol pada tahapan pemilu tahun 2024.
Selain itu, juga membangun komunikasi antara KPU, partai politik dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kesuksesan tahapan pemilu 2024," pungkasnya.
(deh/b)

  • Bagikan