Klaim Jaminan Kehilangan Pekerja Harus Dibayar

  • Bagikan
SUSIANTI HAFID

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mulai berlaku Februari 2022, bisa menjadi jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sepanjang tahun 2022, sebanyak 11 orang telah mencairkan dana JKP.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kendari, Susianti Hafid, mengatakan JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh yang terdampak PHK. Dengan begitu, pekerja langsung mendapatkan haknya selama tiga bulan, ketika berhenti kerja atau dirumahkan.

"Namun, apabila ada pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis. Maka pekerja tersebut tidak akan mendapat JKP. Karena tidak sesuai dengan kontrak kerja," ujarnya, Selasa (2/8).
Dia menjelaskan, uang tunai sebagai klaim JKP harus dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Februari 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

"Untuk mencairkan JKP, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS kesehatan dan empat program di BPJS ketenagakerjaan yaitu, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Apabila perusahaan tidak mengikutsertakan program tersebut, maka dipastikan JKP tidak bisa di cairkan," ucapannya.

Ia menambahkan, JKP diperuntukkan buat dua kategori pekerja. Baik untuk karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tidak dibatasi (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu atau yang dibatasi (PKWT). "Bagi pekerja yang di PHK segera lapor ke Disnakerperin agar proses pengajuan JKP segera diajukan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (win/b)

  • Bagikan

Exit mobile version