Integrasi KTP dan NPWP Tunggu Juknis

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kedepan tak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal. Saat ini, pemerintah tengah merancang proses integrasi kartu identitas dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini bagian dari upaya mendukung program satu data Indonesia.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Dudy Laewany menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya integrasi KTP dan NPWP sangat baik karena menjadi bentuk dukungan dukcapil terhadap program satu data yang digaungkan pemerintah.

Namun sejauh ini, pihaknya belum menerima petunjuk teknis (Juknis) integrasi KTP dan NPWP sehingga pemberlakuannya belum bisa direalisasikan. "Kami masih menunggu juknisnya," ungkap Dudy, kemarin.

Pengintegrasian KTP dan NPWP lanjutnya, akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. "Kebijakan ini sangat baik, jika sudah terbit juknisnya tentu akan segera diterapkan," kata Dudy.

Di Kendari, sebanyak 115 ribu ribu wajib pajak yang harus melaksanakan integrasi KTP dan NPWP. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK/03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah. (kp)

  • Bagikan